DPRD dan Pemkab Bartim sepakat segera bahas Raperda RJU

id DPRD Bartim,Pemkab Bartim,DPRD dan Pemkab Bartim sepakat segera bahas Raperda RJU

DPRD dan Pemkab Bartim sepakat segera bahas Raperda RJU

Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran (kanan) saat memimpin lanjutan rapat paripurna sidang I masa sidang III tahun 2018 dengan didampingi Wakil Bupati Bartim habib Said Abdul Saleh, Rabu (17/10/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten setempat bersepakat membahas Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran mengatakan, pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bartim dijadwalkan pada tanggal 23-24 Oktober 2018.

"Pembahasannya kita jadwalkan pada pekan depan , tanggal 23-24 Oktober 2018. Kami yakin, bahannya sudah dipersiapkan terlebih dahulu," kata Raran usai memimpin rapat sidang paripurna I masa sidang III dengan agenda mendengarkan jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap pengajuan Raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RJU, Rabu.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hal-hal yang berkaitan dengan redaksional pada draf Raperda RJU perubahan, tentu sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bartim melalui Organisasi Perangkat Daerah teknis, yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Dalam draf yang diajukan, ada kenaikan selisih tarif dari sebelum perubahan yakni Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RJU.

"Kenaikan tarif pada sewa alat berat misalnya, dipicu harga dan bahan bakar serta perawatannya. Maka sudah tidak proporsional lagi maka perlu perubahan," katanya.

Politisi daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Paku, Karusen Janang, Paju Epat dan Awang itu juga menjelaskan, selisih kenaikan tarif juga terjadi pada sewa gedung milik Pemerintah Kabupaten Bartim.

Sedangkan lokasi startegis yang bisa dijadikan pendapatan retribusi parkir. Raran juga berharap sudah disiapkan untuk dibahas bersama.

"Kenaikan tarif juga terjadi pada retribusi parkir. Kami harap dalam pembahasan nanti ada gambaran jelas tentang apa saja yang sudah dituangkan didalam draf raperda tersebut," ungkap Raran.

Dengan adanya selisih tarif dalam raperda perubahan tersebut, maka DPRD Bartim optimis akan ada kenaikan pendapatan daerah. 

Rapat paripirna I masa sidang III tahun 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi atas pengajuan raperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang RJU dipimpin Wakil Ketua II Raran yang dihadiri juga Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh, jajaran anggota dewan dan kepala SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bartim.