DPRD minta Pemkab Kotim mengubah status Akper Sampit

id dprd kotim,ketua bapemperda dprd kotim,Dadang H Syamsu, akper sampit,status akper sampit

DPRD minta Pemkab Kotim mengubah status Akper Sampit

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu, minta pemerintah setempat segera merubah status perguruan tinggi akademi keperawatan (Akper) Sampit.

Perubahan status tersebut dari Pemkab Kotim ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar pengelolaannya tidak terlalu mengandalkan dana hibah, kata Dadang di Sampit, Rabu.

"Meskipun persoalan perguruan tinggi Akper Sampit saat ini memang bisa diatasi dengan merevisi Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, tapi itu bukan solusi untuk jangka panjang," tambahnya.

Menurut anggota DPRD Kotim itu, revisi Perda yang telah dilakukan pihaknya bersifat sementara, yakni hanya untuk memberikan kepastian penyelenggaran pendidikan bagi 160 orang mahasiswa yang masih tersisa.

"Pemerintah daerah harus mengupayakan peralihan statsu perguruan tinggi Akper Sampit, paling lambat 2020 nanti harus sudah diserahkan ke pemerintah pusat pengelolaannya," terangnya.

Dadang mengaku akan membantu pemerintah daerah dalam peralihan status perguruan tinggi Akper Sampit.

"Belum lama ini kami DPRD bersama pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mempertanyakan alasan Akper Sampit sulit diakuisisi Kementerian Kesehatan. Salah satu alasan di pemerintah pusat ialah sertiifikat kampus tersebut masih belum diserahkan ke tingkat pusat," ucapnya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes RI sudah cukup terbuka. Dan mereka menunggu penyerahan sertifikatn tersebut dan aset lainnya milik perguruan tinggi Akper Sampit.