24 November BKN dan BKD se-Indonesia bahas ranking peserta CPNS

id provinsi kalimantan tengah,bkn,cpns 2018, cpns di kalteng, kepala bkd kalteng, katma f dirun,ranking cpns 2018

24 November BKN dan BKD se-Indonesia bahas ranking peserta CPNS

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Di pertemuan itu lah nantinya dilakukan ranking dengan melihat kembali data-data yang ada
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Kepegawaian Negara dan Daerah se-Indonesia rencananya pada tanggal 24 dan 25 November 2018, akan bertemu dan mengkaji ulang nilai-nilai peserta seleksi calon pegawai negeri sipil yang didapat saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari hasil kaji ulang tersebut akan ranking seluruh peserta CPNS untuk mendapatkan siapa saja yang dapat lanjut mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB), kata Kepala BKD Kalimantan Tengah Katma F Dirun di Palangka Raya, Kamis.

"Setelah diranking, BKD secepatnya akan mengumumkan nama-nama yang mengikuti SKB. Sedangkan untuk pelaksanaan SKB akan dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Desember 2018," ucapnya.

Katma pun bersyukur sekaligus mengapresiasi terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 61 tahun 2018, tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018.

Dia mengatakan aturan tersebut bukti bahwa Pemerintah Pusat melalui Permenpan-RB, telah mendengarkan aspirasi masyarakat Indonesia, khususnya peserta seleksi CPNS tahun 2018.

"Terbitnya aturan itu pun ditindaklanjuti BKN dengan mengundang BKD se-Indonesia bertemu pada tanggal 24 dan 25 November 2018 di Jakarta. Di pertemuan itu lah nantinya dilakukan ranking dengan melihat kembali data-data yang ada," kata Katma.

Sebelumnya, tertanggal 19 November 2018 pihak Kemempan RB telah mengeluarkan Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018.

Diantara poin dalam Permenpan tersebut yang menjadi perhatian ialah pasal 2, poin b yang menyatakan Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian pasal 3 poin a yang menyakatan nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima). Kemudian poin b yang berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).

Pasal 3 poin c berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).

Di pasal yang sama pada poin d berbunyi, nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima). Poin e berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Poin f berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh) dan poin g berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).