Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Sebanyak ratusan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa Kamawen, Kabupaten Barito Utara, kembali menagih janji perusahaan terkait pembayaran sisa gaji, tunjangan hari raya dan pesangon bagi karyawan yang kena PHK.
Sekitar 50 perwakilan karyawan PT BAK mendatangi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara di Jalan Pramuka guna bertemu dengan manajemen dan SPSI, sesuai dengan agenda yang tertunda pada 11 Januari lalu mengenai perhitungan sisa gaji, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon, karyawan di PHK di Muara Teweh, Selasa.
Semula mereka ke kantor Dinas Tenaga Kera itu, tetapi setelah mereka mengetahui pihak manajemen tak satu pun tampak, para karyawan mengubah tujuan dengan mendatangi kantor perwakilan PT BAK di Jalan Pendreh Muara Teweh.
Bukan hanya karyawan pria, terlihat pula wanita dan anak-anak. Mereka berkerumun di depan kantor, bahkan ada yang nekat masuk ke dalam, namun kantor kosong.
"Kami datang ke sini karena ada janji tanggal 11 Januari ada perhitungan. Tetapi ditunda lagi sampai hari ini. Ternyata tidak ada seorang pun di sini," ujar karyawan bernama Apri di hadapan wartawan.
Menurut Apri, pihaknya kecewa dan cenderung tidak percaya terhadap janji-janji PT BAK, karena para karyawan hanya ingin menuntut hak, yaitu gaji selama tiga bulan dan THR segera dibayar.
"Setelah kami tiba di Muara Teweh, kabarnya diundur lagi dua minggu, pada tanggal 29 Januari nanti, baru dilakukan kegiatan perhitungan dan jadwal pembayaran," ucap dia.
Diketahui nasib 400 karyawan PT BAK, kamp Kamawen, tak ubahnya tikus mati lumbung padi. Kenapa? Operasional perusahaan sawit dengan lahan seluas 3.500 hektare lancar, tetapi para karyawan tidak pernah menerima gaji sejak September 2018 dan tunjangan hari raya (THR) Natal.
Berapa besar gaji karyawan? Salah satu perwakilan karyawan, Wansislaus Gamat, mengutarakan gaji para karyawan berkisar Rp2,3 hingga Rp2,7 juta. Adapun besar THR setara dengan satu kali gaji. Jika dipukul rata, sebulan PT BAK harus menyediakan dana segar sekitar Rp2,5 juta x 400 x 4 bulan yakni Rp4 miliar.
Artinya ada dana sekitar Rp4 miliar yang diselewengkan oleh manajemen di PT BAK di Kabupaten Barito Utara, sehingga gaji karyawan sejak September-Oktober, Oktober-November, dan November-Desember, serta THR Natal 2018 tidak bisa dibayarkan.
Guna meredakan amarah karyawan, PT BAK membayar talangan pada 10 Januari 2019 sebesar Rp1,1 juta ditambah Rp800 ribu. Manajemen perusahaan juga berjanji segera membuat perhitungan sisa pembayaran gaji dan THR, termasuk jadwal pembayaran esok hari, 11 Januari 2019.
"Ternyata 11 Januari tidak ditepati dan diundur lagi sampai dengan 15 Januari 2019. Janji inilah yang ditagih para karyawan," ujarnya.
Berita Terkait
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pertamina-UPTD Metrologi uji takar nozzle SPBU Kalteng cegah kecurangan
Selasa, 26 Maret 2024 11:18 Wib
Nikmati pembelian Fazzio dengan Promo KURMA dari PT STSJ Yamaha
Senin, 25 Maret 2024 14:01 Wib
Safari Ramadhan PT Globalindo Alam Perkasa bagikan 550 paket sembako untuk masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 17:19 Wib
Polisi ringkus pengedar narkoba di mes karyawan PT GIJ Kapuas
Senin, 18 Maret 2024 13:27 Wib
Tingkatkan pelayanan, PT PLN kalselteng resmikan UP3 Pangkalan Bun
Kamis, 14 Maret 2024 20:45 Wib
Artikel - Mengenal Rony Hanityo, nakhoda baru PT Taspen
Senin, 11 Maret 2024 12:03 Wib
KPK: Korupsi di PT Taspen rugikan negara ratusan miliar rupiah
Sabtu, 9 Maret 2024 22:36 Wib