Bandarlampung (Antaranews Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Andi Surya enggan meminta maaf soal pernyataannya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL).
"Tidak ada gerakan apa-apa dari saya termasuk untuk permintaan maaf. Kita lihat dulu saya merasa salah atau tidak, dan menurut saya, saya merasa tidak salah. Saya menjalankan fungsi-fungsi saya dan tugas-tugas saya. Jadi sah-sah saja," kata dia di Bandarlampung, Jumat.
Menurut Andi, untuk permintaan maaf seharusnya ada pertemuan berupa dialog maupun mediasi, namun bukan keduanya yang dipilih, justru dirinya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
"Silakan saja dilaporkan dan saya tidak apa-apa, sekalian kita melihat dan mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Saya bukannya menantang, dan ngapain kita tantang-tantangan, orang kita hidup cuma sekali," katanya.
Soal pelaporan terhadap dirinya, Andi mengaku sampai hari ini dirinya belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.
Menurut dia, tidak mudah untuk membuat surat panggilan terhadapnya dengan faktor pertimbangan dirinya sebagai anggota parlemen yang bukan hanya dari DPD RI melainkan juga dari MPR RI.
"Saya rasa sulit prosesnya dan juga akan sangat panjang sekali untuk memanggil saya sebagai seorang yang dilaporkan ke kepolisian. Apalagi kaitannya dengan tugas dan kewenangan saya sebagai anggota parlemen yang bukan hanya di DPD melainkan juga di MPR. Jadi ada dua identitas yang melekat di diri saya," kata dia.
Meskipun dirinya telah dilaporkan, Andi menghormati keputusan yang telah diambil UIN RIL dengan melaporkannya ke kepolisian. Atas laporan itu juga, Andi menganggap hal itu sebagai tindak kriminalisasi terhadapnya.
"Mohon maaf juga, pelaporan terhadap saya telah menyentuh kehormatan saya sebagai anggota parlemen yang di dalamnya ada dua bagian, yakni anggota DPD RI dan MPR RI," ujar dia.
Andi menambahkan pernyataan yang telah dibuatnya mengingat perbuatan dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UIN RIL tersebut telah terulang kurang lebih sebanyak tiga kali. Pernyataan itu juga ia buat atas dasar untuk menyelamatkan UIN RIL dari oknum dosen terduga predator perempuan khususnya mahasiswi.
"Saya sebagai anggota parlemen tidak bisa tinggal diam begitu saja mengingat ini lebih dari satu kali. Apalagi Kampus UIN RIL ini dibiayai oleh negara, dan dengan adanya pelecehan itu bisa merusak masa depan anak. Jadi sekali lagi, soal maaf memaafkan itu bisa kita lakukan di hari lebaran dan itu sudah biasa saling memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melaporkan anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya ke Mapolda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kami melaporkan yang bersangkutan terkait pernyataan kepada sejumlah media yang menyatakan bahwa kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan sarang maksiat," kata Alamsyah, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung di Bandarlampung, Senin (21/1).
Kejadiannya, lanjut dia, pada tanggal 13 Januari 2019.
"Oleh karena itu kami datang ke sini (Polda Lampug) untuk melaporkan yang bersangkutan," katanya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B -/01/1/2019/ LPG/ SPKT Senin tertanggal 21 Januari 2019.
Alamsyah menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Surya tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan pernyataan dan disebarluaskan dengan cara dipublikasikan kepada media online.
"Statemen yang dimuat media online kemudian diviralkan di berbagai media online. Ada tujuh screenshot media online yang kami bawa sebagai bukti pemeriksaan," kata dia.
Ia menambahkan, atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihaknya merasa telah dirugikan, karena itu, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan.
"Karena banyak sekali pernyataan yang diucapkannya, tapi yang paling tajam perkataan tidak kami terima bahwa UIN adalah sarang maksiat," kata dia.
Berita Terkait
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
Oknum anggota Polresta Palangka Raya dijerat hukuman mati
Senin, 16 Desember 2024 17:14 Wib
Berkas pelanggaran pilkada oknum KPPS dilimpahkan ke Polres Kapuas
Selasa, 3 Desember 2024 14:28 Wib
KPU Kapuas sesalkan tindakan pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS di TPS 04
Rabu, 27 November 2024 16:53 Wib
Dua oknum KPPS di Kapuas tertangkap tangan coblos surat suara pilkada
Rabu, 27 November 2024 16:03 Wib
DPRD Kotim telusuri dugaan oknum pegawai sewakan lapak Pasar Parenggean
Kamis, 14 November 2024 14:37 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari
Senin, 11 November 2024 16:09 Wib