Developer di Palangka Raya diminta perhatikan drainase saat melakukan pembangunan

id DPRD Kota Palangka Raya,Pemerintah Kota Palangka Raya,pengembang (developer) perumahan,drainase,banjir,curah hujan tinggi,inovasi daerah,pelayanan pem

Developer di Palangka Raya diminta perhatikan drainase saat melakukan pembangunan

Ruas Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya terendam genangan air sekitar 30-40 sentimeter usai diguyur hujan deras selama kurang lebih satu jam setengah, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Salah satu penyebab rusaknya sistem drainase, yakni banyaknya tumpukan sampah rumah tangga...
Palangka Raya (ANTARA) -
Kalangan DPRD Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, meminta pengembang (developer) perumahan memerhatikan drainase yang ada di lingkungan sekitarnya saat melakukan pembangunan.

"Kami berharap pengembang perumahan benar-benar memerhatikan sistem drainase di lingkungan perumahan yang mereka bangun," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Sugianor di Palangka Raya, Minggu.

Apabila tidak diperhatikan dan dibangun dengan baik, akan menjadi permasalahan baru dikemudian hari bagi masyarakat yang berada di perumahan tersebut yakni berupa air yang tidak dapat disalurkan dengan baik, sehingga meningkatkan potensi terjadinya banjir.

Sugianor menyebut, untuk menyelesaikan permasalahan drainase, Pemerintah Kota Palangka Raya disarankan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya sistem drainase yang bagus dan bersih.

"Salah satu penyebab rusaknya sistem drainase, yakni banyaknya tumpukan sampah rumah tangga yang ada di dalamnya," paparnya.

Salah satu rancangan peraturan daerah yang diajukan pemkot kepada DPRD, yakni tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan. Pihaknya meminta, pemkot membuat perencanaan secara matang guna maksimalnya pembenahan drainase yang akan dilakukan tersebut.

Dengan perbaikan terhadap seluruh sistem drainase, tentunya akan menyudahi permasalahan banjir yang sering melanda Palangka Raya saat curah hujan tinggi.

"Makanya kami sangat setuju dengan usulan raperda yang diajukan pemkot tersebut, guna mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi," tegas Sugianor.

Sementara itu, untuk raperda inovasi daerah, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat serta pengelolaan pertamanan, tidak ditemui kendala berarti.

Hanya saja untuk kebijakan inovasi daerah, pemkot harus mengacu pada delapan prinsip, yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan serta berorientasi kepada kepentingan umum.

"Selain itu, prinsip lainnya adalah melakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya," ungkapnya.

Kemudian, mengenai raperda pemakaman dan pengabuan mayat, perlu penegasan tentang ketentuan tarif pelayanan pemakaman, guna memberikan kepastian terhadap semua pihak.