Perum Peruri gandeng Dukcapil penerbitan sertifikat elektronik
Sella Panduarsa Gareta (ANTARA) - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan validasi data dalam menerbitkan sertifikat elektronik.
Hal tersebut diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Mendukung Layanan Digital.
"Peruri telah mengembangkan berbagai produk digital, di mana produk-produk tersebut membutuhkan adanya sertifikat elektronik seperti tanda tangan digital," kata Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya di Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, lanjut Dwina, Peruri telah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sertifikat elektronik, yang saat ini telah mendapat persetujuan untuk melakukan penerbitan sertifikat elektronik.
"Untuk itu Peruri harus melakukan validasi atas data-data calon pelanggan pengguna sertifikat elektronik. Inilah yang mendasari Peruri melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil," katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Peruri akan mendapatkan akses terhadap data kependudukan biometrik yang dimiliki Ditjen Dukcapil, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta foto wajah.
Data-data tersebut akan menjadi pembanding, sehingga membantu Peruri dalam proses validasi data untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
Sementara itu, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan menyampaikan, Perum Peruri merupakan lembaga ke 1.203 yang memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil.
"Ini merupakan satu kehormatan bagi kami, karena Peruri melalui kerja sama ini sudah memberikan kepercayaan kepada Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan data yang kami kelola," ungkap Gunawan.
Adapun perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dwina dan Gunawan yang disaksikan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
Dalam hal ini, Fajar mengapresiasi kedua belah pihak yang semakin perkembangan teknologi dengan memanfaatkan digitalisasi data.
"Ini saatnya kita bilang bahwa welcome to digital era. Ditandatanganinya perjanjian antara Peruri dan Dukcapil ini hal yang biasa dilakukan banyak pihak. Tapi, yang membedakan adalah saat ini kita tidak bisa lagi menahan kemajuan di bidang elektronik digital," kata Fajar.
Untuk itu, semua pihak perlu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan cepat.
"Itulah kemajuan. Jadi yang kita lakukan hari ini untuk menyesuaikan diri, masa depan tidak mungkin bisa ditolak," ujarnya.
Hal tersebut diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Mendukung Layanan Digital.
"Peruri telah mengembangkan berbagai produk digital, di mana produk-produk tersebut membutuhkan adanya sertifikat elektronik seperti tanda tangan digital," kata Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya di Jakarta, Selasa.
Dalam hal ini, lanjut Dwina, Peruri telah mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sertifikat elektronik, yang saat ini telah mendapat persetujuan untuk melakukan penerbitan sertifikat elektronik.
"Untuk itu Peruri harus melakukan validasi atas data-data calon pelanggan pengguna sertifikat elektronik. Inilah yang mendasari Peruri melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil," katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Peruri akan mendapatkan akses terhadap data kependudukan biometrik yang dimiliki Ditjen Dukcapil, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta foto wajah.
Data-data tersebut akan menjadi pembanding, sehingga membantu Peruri dalam proses validasi data untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
Sementara itu, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan menyampaikan, Perum Peruri merupakan lembaga ke 1.203 yang memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil.
"Ini merupakan satu kehormatan bagi kami, karena Peruri melalui kerja sama ini sudah memberikan kepercayaan kepada Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan data yang kami kelola," ungkap Gunawan.
Adapun perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dwina dan Gunawan yang disaksikan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
Dalam hal ini, Fajar mengapresiasi kedua belah pihak yang semakin perkembangan teknologi dengan memanfaatkan digitalisasi data.
"Ini saatnya kita bilang bahwa welcome to digital era. Ditandatanganinya perjanjian antara Peruri dan Dukcapil ini hal yang biasa dilakukan banyak pihak. Tapi, yang membedakan adalah saat ini kita tidak bisa lagi menahan kemajuan di bidang elektronik digital," kata Fajar.
Untuk itu, semua pihak perlu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan cepat.
"Itulah kemajuan. Jadi yang kita lakukan hari ini untuk menyesuaikan diri, masa depan tidak mungkin bisa ditolak," ujarnya.