KPU tunda penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih DPRD Bartim

id KPU tunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Bartim,Pemilu,Barito Timur,Andi Amyanu

KPU tunda penetapan perolehan kursi dan anggota terpilih DPRD Bartim

Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menunda pelaksanaan sidang pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024.

"Memang dijadwalkan hari ini, tapi sehubungan dengan belum diterimanya surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maka rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih dijadwalkan kembali," kata Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung di Tamiang Layang, Kamis.

Sebelumnya, KPU Barito Timur berencana melaksanakan pleno penetapan kursi terpilih dan calon anggota DPRD Barito Timur terpikih pada Kamis (4/7) hari ini.

Menurut Andi, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya, KPU RI juga meminta agar KPU provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK.

Hingga saat ini belum ada surat dari MK terkait PHPU, padahal surat MK merupakan salah satu konsideran putusan yang sangat penting. Hal ini disebabkan adanya sidang PHPU DPR, DPD dan DPRD di MK pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019.

Pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2023 terpilih akan ditetapkan setelah selesainya persidangan PHPU DPR, DPD dan DPRD di MK.

Tidak ada informasi resmi sidang PHPU DPRD Barito Timur di MK terkait hasil perolehan suara di Barito Timur. Namun KPU memperkirakan kemungkinan besar hasil suara tidak akan berubah.

Informasi penundaan pleno telah disampaikan kepada peserta partai politik dan instansi terkait lainnya. Jika mendapat informasi terbaru dari KPU RI maka akan segera diberitahukan.
Andi dan seluruh komisioner menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. KPU berharap semua tetap mempercayakan hal itu kepada KPU sesuai aturan.

"Terpaksa kami tunda karena memang diminta KPU RI. Jika ada informasi terbaru maka akan segera diberitahukan ke semua pihak terkait," demikian Andi.