Pemutakhiran data PBB-P2 terbukti mampu tingkatkan PAD Kotim

id Pemutakhiran data PBB-P2 terbukti mampu tingkatkan PAD Kotim,Pajak,PBB,Bappenda Kotim,Marjuki,Kotawaringin Timur,Sampit

Pemutakhiran data PBB-P2 terbukti mampu tingkatkan PAD Kotim

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

"Realisasi PBB lumayan ada perbaikan signifikan. Dari target Rp7,05 miliar tahun ini, saat ini sudah terealisasi 86 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Rabu.

Pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan bertahap sejak tahun lalu. Pemutakhiran perlu dilakukan karena banyak bangunan yang telah berubah bentuk, ukuran dan fungsi sehingga nilai pajaknya juga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Langkah ini juga dibarengi dengan pembaruan nilai jual objek pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan objek pajak terkait komersial seperti stasiun pengisian bahan bakar umum, hotel dan tempat usaha lainnya.

Saat ini sedang dilaksanakan pemutakhiran data PBB-P2 di dua kelurahan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yaitu Mentawa Baru Hilir sebanyak dan Mentawa Baru Hulu  sebanyak 15.326 objek pajak dalam 78 blok.  

Hingga 28 September 2019 lalu, pemutakhiran PBB-P2 dari 15.326 objek pajak, sudah terdata 8.984 objek pajak atau 59 persen. Rinciannya, Kelurahan Mentawa Baru Hilir dengan jumlah objek pajak 7.364 buah, sudah terdata 4.392 atau 55 persen, sedangkan Kelurahan Mentawa Baru Hulu jumlah objek pajak 7.962 buah, sudah terdata 4.591 atau 62 persen.

"Saat ini sudah hampir 70 persen, November ditargetkan selesai. Setelah itu, tahun 2020 nanti dilanjutkan di tiga kelurahan yaitu Ketapang, Sawahan dan Pasir Putih.
Diperkirakan 17.500 objek pajak. Selanjutnya pada 2021 geser ke Kecamatan Baamang," kata Marjuki.

Pemutakhiran data dilakukan dengan mendatangi dan mendata ulang objek pajak karena diperkirakan sudah banyak berubah, khususnya bentuk dan ukuran bangunan serta fungsinya. Pemilik bangunan diminta mengisi formulir dan menandatanganinya.

Marjuki mengakui, ada beberapa warga yang menolak petugas di lapangan, namun pemerintah daerah terus melakukan pendataan karena pemerintah yang memutuskan. Nomor wajib pajak tetap akan diberikan kepada warga.

Pemutakhiran bertujuan untuk tertib administrasi PBB-P2 yang lebih akurat dan mutakhir, serta peningkatan kualitas nilai jual objek pajak dengan dukungan basis data yang benar. 

Selain itu, tujuannya untuk terciptanya analisis nilai jual objek pajak bumi yang dapat dipertanggungjawabkan serta terciptanya pengenaan pajak yang lebih adil dan merata.

Sementara itu, analisis penggolongan dan pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) PBB juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2.

Berbagai kendala dihadapi dalam pemutakhiran data PBB-P2, seperti batas blok belum jelas antara Kelurahan Mentawa Baru Hulu dan Mentawa Baru Hilir, pemekaran wilayah atau administrasi wilayah RT menyebabkan adanya ganda NJOP, perubahan nama jalan dan nama gang serta kurangnya koordinasi antara ketua RT dan pihak kelurahan terkait dengan PBB P2.

Pemutakhiran data objek PBB-P2 ini diharapkan membuat jumlah komplain atau keberatan berkurang dari wajib pajak PBB karena meningkatnya kualitas ketepatan pengukuran dan penilaian basis data PBB. 

Selain itu tujuan tertib administrasi yakni diharapkan dengan tepatnya basis data pada peta dan lapangan akan terbentuk basis data yang valid memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tujuan lain yaitu peningkatan ketetapan PBB.

Marjuki menambahkan, progres pendataan peta blok sampai 28 September 2019 lalu adalah jumlah peta 78 blok dengan progres 6 blok atau 8 persen. Jumlah peta Mentawa Baru Hilir sebanyak 38 blok dengan progres 4 blok atau 11 persen, sedangkan jumlah peta Mentawa Baru Hulu sebanyak 40 blok dengan progres 2 blok atau 5 persen.

"Kami terus berupaya meningkatkan PAD, termasuk dengan memberi kemudahan pelayanan. Kami sedang menyiapkan aplikasi SPPT yang bisa didownload melalui telepon untuk melihat nilai PBB dan melayani pembayaran secara online," kata Marjuki.

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotawaringin Timur hingga 30 September 2019 Rp150.337.493.594 dari target Rp245.907.566.075 atau 61,14 persen. Sumbernya yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Pajak daerah dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah, berkontribusi cukup signifikan. Realisasi pajak daerah hingga 30 September 2019 sebesar Rp56.901.029.315 atau 77,42 persen dari target Rp73.500.000.000.