Bupati Gumas sampaikan Raperda APBD 2020

id Bupati Gumas,raperda gunung mas 2020,Bupati Gumas sampaikan Raperda APBD 2020 ke DPRD

Bupati Gumas sampaikan Raperda APBD 2020

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong (kiri) menyerahkan naskah Raperda APBD Kabupaten Gunung Mas 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (6/11/2019) siang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Gunung Mas 2020 ke DPRD kabupaten itu, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu siang.

“Ini merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang merupakan pelaksanaan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas 2020-2024,” ucapnya.

Dia mengatakan, secara garis besar APBD Kabupaten Gumas 2020 untuk pendapatan adalah sekitar Rp1,088 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp1,078 triliun, sehingga surplus anggaran sebesar Rp9,297 miliar.

Adapun komposisi pendapatan adalah pendapatan asli daerah yang ditargetkan sekitar Rp60 miliar, dana perimbangan ditargetkan sekitar Rp838 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sekitar Rp187 miliar.

Pengalokasian target penerimaan yang bersumber dari dana perimbangan antara lain dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun DAK non fisik sudah dianggarkan berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), sesuai APBN 2020.

“Dari rincian alokasi TKDD tersebut banyak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, terutama penerimaan dari dana perimbangan untuk komponen bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak,” bebernya.

Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah untuk memperhitungkan pengalokasian dana bagi hasil pada APBD 2020 secara cermat, mengingat alokasi dana bagi hasil yang ditetapkan pada APBN murni dihitung dari target atau perkiraan-perkiraan negara dalam APBN 2020.

Karena masih berupa perkiraan, lanjutnya, maka nanti pada akhir tahun anggaran berjalan alokasi dana bagi hasil akan mengalami penyesuaian berdasarkan pronogsi realisasi penerimaan negara dengan memperhatikan beberapa hal.

Beberapa hal yang dimaksud adalah perubahan target penerimaan dalam APBN perubaan yang menjadi dasar penyaluran di triwulan III, serta pronogsis realisasi penerimaan negara tahun berjalan yang ditetapkan dalam PMK, sebagai dasar penyaluran di triwulan IV.

“Dengan demikian, penganggaran pendapatan dan belanja dalam rancangan APBD 2020 yang bersumber dari dana bagi hasil disarankan tidak dianggarkan 100 persen,” papar orang nomor satu di Kabupaten Gumas itu.

Selanjutnya, untuk belanja jika dilihat dari komposisi per kelompok belanja terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp551 milyar serta belanja langsung sekitar Rp527 miliar. Artinya, belanja tidak langsung masih lebih besar dibanding belanja langsung.

Hal itu terutama terkait pengalokasian gaji, tunjangan berdasarkan beban kerja dan uang makan untuk CPNS, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, gaji dan tunjangan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, serta pengalokasian anggaran untuk dana desa.

Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yang berjumlah Rp1,650 miliar dan pengeluaran pembiayaan yang berjumlah Rp10,9 miliar. Dengan demikian terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp9,297 miliar.

“Surplus tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2020, dengan jumlah yang sama, sehingga tidak perlu dicari sumber pembiayaan lain untuk menutup defisit anggaran pada tahun 2020,” demikian Jaya.