Bermodal ponsel dari dalam penjara napi ini diduga tipu 70 orang

id Bermodal ponsel dari dalam penjaranapi ini diduga tipu 70 orang,Lapas,Narapidana,Lembaga pemasyarakatan,Penipuan,polres palangka raya,napi lapas palan

Bermodal ponsel dari dalam penjara napi ini diduga tipu 70 orang

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menginterogasi seorang narapidana tersangka pelaku penipuan mengatasnamakan anggota TNI AD, Senin (13/1/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya Kalimantan Tengah berinisial EP (26) diduga menipu sekitar 70 orang di sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri menggunakan akun media sosial seorang anggota TNI bertugas di Medan Sumatera Utara yang berhasil diretasnya dari dalam penjara bermodal sebuah telepon selular.

"Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Senin.

Narapidana kasus pembunuhan dan penipuan yang dihukum 17 tahun penjara mengaku, pertengahan 2019 dia meretas akun media sosial facebook milik salah satu anggota TNI AD yang bertugas Medan Sumatera Utara. Pelaku kemudian mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut.

Semua foto dan video langsung di sher ke akun instagram yang dibuat pelaku dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'. Dengan menggunakan akun yang mengatasnamakan anggota TNI AD tersebut, pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya melalui telepon selular yang digunakannya dari dalam penjara.

Kejadian ini memang aneh karena seharusnya narapidana tidak boleh menggunakan alat komunikasi seperti telepon selular di dalam penjara. Namun faktanya, EP dengan leluasa menggunakan telepon pintar tersebut, bahkan diduga digunakan untuk menipu.

Baca juga: Omongan bos buat sakit hati, KA diduga curi uang Rp40 juta

Modus operandinya usai memikat para korbannya yang kebanyakan perempuan, meminta uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku. Dengan bujuk rayu, dia mengaku akan menikahi korbannya, namun dia sedang membutuhkan uang agar dirinya bisa pindah dari tempat tugasnya yang lama, ke daerah di mana para korbannya tinggal. 

"Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp500 juta lebih," kata Jaladri.

Dari perbuatan pelaku juga, anggota TNI AD yang namanya dicatut oleh pelaku, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempat dia bertugas di Medan Sumatera Utara. Hal itu lantaran banyak pengaduan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.

Baca juga: Polisi tembak mati pria tanpa identitas di Palangka Raya

Tidak hanya itu, anggota TNI itu juga terpaksa harus menganti rugi terhadap sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dirinya.

Jaladri menegaskan, uang hasil penipuan yang dicairkan pelaku melalui sembilan anjungan tabungan mandiri (ATM) milik rekan satu Lapas tersebut, dihabiskan untuk bermain judi online.

Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas II A Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaka kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam Lapas," demikian Jaladri.

Baca juga: Palangka Raya gelar apel untuk menyiapkan pasukan hadapi kontigensi bencana

Baca juga: Bobol toko handphone di Banjarmasin, ditangkap di Palangka Raya