Jakarta (ANTARA) - Apple dikabarkan tidak jadi memasarkan gawai penerus iPhone SE yang disebut SE 2 atau iPhone 9, seperti rumor yang beredar di dunia maya.
Mengutip laman 9to5Mac, Apple justru akan meluncurkan gawai bernama 2020 iPhone SE dengan tiga kelir yakni putih, hitam dan merah.
Pra-pemesanan ponsel akan dibuka dalam waktu dekat.
iPhone SE akan memakai chip yang sama dengan yang digunakan di trio iPhone 11, 11 Pro dan 11 Pro Plus, yaitu chip A13.
Chip tersebut dua generasi di atas A11 Bionic yang ditananmkan di iPhone 8.
iPhone SE merupakan lini harga terjangkau untuk ponsel premium dari Apple, versi pertama menggunakan layar 4 inci seperti di iPhone 5s, namun, kamera dan prosesor mengikuti iPhone 6s.
Untuk ketersediaan warna, laman 9to5Mac mendapatkan informasi bahwa Apple akan merilis 2020 iPhone SE dalam warna putih, hitam dan merah. Sementara kapasitas penyimpanan terdapat pilihan 64GB, 128GB dan 256GB.
Tahun lalu, analis industri yang dijuluki "Ahli Apple", Ming-Chi Kuo menyatakan warna merah akan tersedia dalam varian kapasitas internal 64GB dan 128GB.
Saat itu dia belum menyebutkan ada versi 256GB.
Laman 9to5Mac belum mendapatkan bocoran berapa harga jual 2020 iPhone SE, namun mengutip Kuo, ponsel itu akan dijual mulai harga 399 dolar (Rp6,6 juta).
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Berita Terkait
Putusan PHPU Pilpres akan dibacakan pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 15:01 Wib
KSOP Sampit catat 9.900 pemudik berangkat dari Pelabuhan Sampit
Selasa, 9 April 2024 18:59 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
BI Kalteng siapkan Rp1,9 triliun uang tunai dan kas keliling sambut Idul Fitri
Selasa, 19 Maret 2024 17:00 Wib
Video pengusiran WN China di Pekanbaru pada 9 Maret adalah hoaks!
Senin, 18 Maret 2024 9:01 Wib
Benarkah Anies-Muhaimin unggul 89,9 persen dalam 'real count' 13 Maret? Ini faktanya
Jumat, 15 Maret 2024 8:55 Wib
LANY gelar konser di Indonesia pada 9 Oktober 2024
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Harga emas naik Rp1,124 juta per gram, pembelian dikenakan 0,9 persen non-NPWP
Sabtu, 17 Februari 2024 13:20 Wib