Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pasangan calon kepala daerah yang terjangkit COVID-19 sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap akan berkompetisi karena status positif tidak menggugurkan mereka sebagai calon.
"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu.
Hanya saja menurut Arief bagi calon kepala daerah yang terjangkit COVID-19 tentu saja harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon agar tidak terjadi penularan wabah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
”Tetap berjalan tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan, tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti yang bersangkutan secara langsung," kata dia.
Meskipun tidak bisa berkampanye secara langsung lanjut Arief Budiman, para calon kepala daerah yang positif COVID-19 masih bisa menyelenggarakan kampanye dengan model virtual atau dalam jaringan.
Baca juga: KPU ajukan revisi PKPU terkait tes COVID-19 untuk calon kepala daerah
Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan saat ini KPU sedang membahas revisi Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020.
"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata dia.
Proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut tentunya agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada.
"Maka hari ini kami minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ujar Arief Budiman.
Berita Terkait
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 15:13 Wib
Ganjar akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila menerima undangan
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
KPU ungkap sudah komunikasi dengan LO Paslon 03 terkait undangan
Rabu, 24 April 2024 14:51 Wib
Penetapan pemenang Pilpres 2024 Rabu pagi
Rabu, 24 April 2024 0:32 Wib
KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024
Selasa, 23 April 2024 20:09 Wib
KPU RI undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Selasa, 23 April 2024 13:58 Wib
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 13:45 Wib