Logo Header Antaranews Kalteng

Momen terakhir Anwar Usman bacakan putusan MK

Senin, 16 Maret 2026 23:24 WIB
Image Print
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat giliran yang terakhir membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang dimohonkan untuk dibacakan pada persidangan yang digelar di Jakarta, Senin.

Anwar membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 tentang uji materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Sebelum membacakan putusannya, Anwar menyampaikan kata-kata perpisahan dan memohon maaf.

"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.

Baca juga: MKMK putuskan Anwar Usman tak langgar kode etik hakim

Dalam kesempatan itu, Anwar memohon maaf jika selama masa pengabdiannya ada hal-hal yang tidak berkenan baik yang sengaja atau tidak disengaja.

"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Setelah berpamitan, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan oleh para pemohon. Total ada 15 perkara yang putusannya dibacakan oleh majelis hakim MK secara bergiliran dan Anwar mendapat giliran yang terakhir membacakan putusan

"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman

Anwar merupakan ipar dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo serta pernah menjabat sebagai Ketua MK Ke-6 dan Wakil Ketua MK Ke-6.

Pada 2023, Anwar terlibat kontroversi terkait batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan sebagai wakil presiden sehingga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Kemudian pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto atas dugaan pelanggaran etik terkiat prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Baca juga: Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari, Hoaks!

Selain itu, Anwar diketahui sering absen pada rapat maupun sidang

MKMK pada 31 Desember 2025 merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

Baca juga: Terkait gugatan Anwar Usman, MKMK surati PTUN Jakarta

Baca juga: Mahfud MD tegaskan masyarakat tetap awasi Anwar Usman meski jadi hakim konstitusi



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026