Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari, Hoaks!
Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan Facebook menarasikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, kembali menjadi Ketua MK.
Isu tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.
Isi putusan sela majelis hakim yakni, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anwar Usman Terpilih kembali menjadi Ketua MK dalam pemilihan yg dilakukan di gedung MK
Padahal sdh diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat, Tapi masih dipilih juga ya yang salah kode etiknya.”
Namun, benarkah Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar, dilansir dari ANTARA.
Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.
"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar.
Sebelumnya, dalam beberapa unggahan lain, video Anwar Usman kembali menjadi Keua mK periode 2023-2028 merupakan video pada tanggal 15 Maret 2023, saat Anwar Usman kembali menjabat menjadi Ketua MK bersama wakilnya Saldi Isra. Putusan tersebut sebelum Anwar Usman dicopot karena dianggap melanggar etik berat.
Isu tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK.
Isi putusan sela majelis hakim yakni, mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anwar Usman Terpilih kembali menjadi Ketua MK dalam pemilihan yg dilakukan di gedung MK
Padahal sdh diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik berat, Tapi masih dipilih juga ya yang salah kode etiknya.”
Namun, benarkah Anwar Usman kembali jadi Ketua MK pada 15 Februari?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan bahwa gugatan hakim konstitusi yang juga mantan Ketua MK Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Fajar, dilansir dari ANTARA.
Fajar merespons informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan amar putusan mengembalikan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK. Padahal, kata Fajar, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.
"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar.
Sebelumnya, dalam beberapa unggahan lain, video Anwar Usman kembali menjadi Keua mK periode 2023-2028 merupakan video pada tanggal 15 Maret 2023, saat Anwar Usman kembali menjabat menjadi Ketua MK bersama wakilnya Saldi Isra. Putusan tersebut sebelum Anwar Usman dicopot karena dianggap melanggar etik berat.