Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengamankan satu orang tersangka berinisial SH (33) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan atau pemalsuan gelang tiket kapal.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman di Pangkalan Bun, Jumat, menjelaskan, berawal dari tersangka SH membawa sebanyak tujuh orang penumpang yang tidak memiliki tiket kapal.
“Pelaku SH ini kemudian meminta bantuan dari rekannya yakni R yang saat ini masih buron, agar penumpang yang belum mempunyai tiket bisa berangkat. Kemudian dari pelaku R ini langsung dihubungkan dengan pelaku lainnya yakni Il yang saat ini juga masih buron untuk bisa memberangkatkan penumpang tersebut,” kata Yusfandi.
Ia mengungkapkan, tujuh orang tersebut terdiri dari tiga pria dewasa, dua perempuan dewasa dan dua anak – anak yang berencana berangkat menggunakan Kapal Dharma Kencana III dengan tujuan Surabaya.
"Agar para penumpang ini bisa berangkat, pelaku Il menggunakan gelang tiket tanpa tiket resmi untuk penumpang tersebut bisa berangkat dengan harus membayar uang senilai Rp850 ribu per orang," ucapnya
Yusfandi menambahkan, bahwa tersangka menaikan harga tiket tersebut dengan seharga Rp1,2 juta per orang, dan hal itu disetujui oleh penumpang kemudian dibayar secara tunai kepada pelaku SH.
"Ketahuannya aksi pelaku ini saat tujuh penumpang hendak masuk ke kapal, yang kemudian ditahan oleh anggota Dharma Lautan Utama lantaran gelang tiket penumpang yang dipakai ke tujuh orang tersebut merupakan gelang untuk kernet kapal," ungkapnya.
Bahkan gelang tersebut di perioritaskan untuk kernet kapal laki – laki, sementara penumpang yang dibawa pelaku SH ada sebagian perempuan dan anak–anak.
Dia menyebutkan, dari aksinya tersebut pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu per satu tiket gelang kapal dengan total keseluruhan Rp2,450 juta.
"Rencananya hasil dari pemalsuan gelang tiket itu, akan dibagi berdua dengan pelaku R, sedangkan pelaku Il mendapat keuntungan sebesar Rp 850 ribu per satu tiket," sebutnya.
Dari kejadian tersebut berhasil diamankan tujuh buah gelang tiket kapal warna merah dan uang tunai sebesar Rp7,35 juta.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana," disampaikannya.
Yusfandi mengatakan, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik ke kampung halamannya, untuk membeli tiket kepada agen resmi yang telah terdaftar.
"Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak di inginkan serta tidak menyebabkan kerugian terhadap penumpang," demikian Yusfandi Usman.