142 peserta lulus seleksi CPNS Bartim

id Pemkab bartim, bkpsdm bartim, john wahyudi, cpns bartim, 142 peserta lulus seleksi cpns bartim, tamiang layang

142 peserta lulus seleksi CPNS Bartim

Kepala BKPSDM Bartim, John Wahyudi. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 142 peserta yang mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dinyatakan lulus seleksi nasional.

“Kami sudah melaksanakan pengumuman melalui surat resmi terkait hasil seleksi akhir CPNS pada Jumat kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, John Wahyudi di Tamiang Layang, Sabtu.

Ia menjelaskan, dari 150 formasi yang dicari ada 142 orang peserta yang lulus, sehingga delapan formasi tidak terisi. Delapan formasi yang tidak terisi itu, diantaranya lima dokter gigi, satu dokter spesialis anastesi, satu dokter umum dan satu guru seni budaya.

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada sscn.bkn.go.id dan wajib membawa buku petunjuk pengisian sebelum melengkapi berkas secara elektronik.

Sedangkan peserta yang lulus akan tetapi mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pernyataan pengunduran diri.

Sementara itu, peserta yang tidak lulus dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui akun peserta pafa sscn.bkn.go.id dan wajib unggah bukti sanggah terhitung sampai tiga hari usai pengumunan, yakni 1-3 November 2020.

“Untuk syarat kelengkapan dokumen elektronik usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah oleh peserta dan selambat-lambatnya pada 15 November 2020. Apa saja syaratnya, peserta bisa membuka situs web resmi BKPSDM Bartim," terangnya.

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2018.