Gubernur ini berikan pelajaran tegas kepada pendemo berkata kasar
Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU Omnibus Law yang mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi, dengan melaporkan oknum pendemo tersebut ke Polda Kalbar.
"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji mengatakan telah mengetahui identitas pendemo tersebut yang diketahui masih berstatus pelajar, namun terlibat dalam aksi demo dan diberikan kesempatan untuk berorasi.
"Usianya masih sangat muda dan diketahui masih berstatus pelajar, belum 18 tahun sehingga masih sangat muda. Namun, kenapa koordinator aksi membiarkan ada pelajar ikut demo, padahal izin demo yang diberikan untuk mahasiswa, sehingga ini juga yang kita sesalkan," tuturnya.
Sutamidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, maka dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.
"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan anti kritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.
Sutarmidji juga menambahkan, mengenai adanya tudingan dari sejumlah pihak yang menyebutkan dirinya tidak konsisten terkait UU Omnibus Law, dengan tegas dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya juga tetap konsisten dengan hal tersebut.
"Permasalahannya adalah, saya adalah Gubernur Kalbar, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat menolak UU tersebut, namun untuk membatalkannya ini ranah DPR dan Presiden, kita hanya bisa menyampaikan masukan dan pendapat," kata Sutarmidji.
Sementara itu Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas laporan dari Gubernur Kalbar yang melaporkan seorang peserta unjuk rasa pada 10 November yang dinilai telah mengeluarkan kata-kata tidak pantas di muka umum.
"Sebagaimana tertuang dalam LP Nomor 1003/XI/2020 tanggal 12 November 2020 di mana berdasarkan laporan tersebut yang melaporkan adalah Bapak Haji Sutarmidji yang membuat laporan tentang adanya permintaan untuk pembuatan laporan terhadap salah satu peserta aksi demo," kata Komarudin.
Menurutnya, siapa pun yang membuat laporan, maka menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk yang dikuatkan dengan bukti dan data yang ada dan dilanjutkan dengan tahapan proses penyidikan.
"Biasanya kita akan mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ini dugaan kami, kasus ini mengarah kepada pasal 207, yang menyebutkan siapa dengan sengaja di muka umum baik dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.
"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji mengatakan telah mengetahui identitas pendemo tersebut yang diketahui masih berstatus pelajar, namun terlibat dalam aksi demo dan diberikan kesempatan untuk berorasi.
"Usianya masih sangat muda dan diketahui masih berstatus pelajar, belum 18 tahun sehingga masih sangat muda. Namun, kenapa koordinator aksi membiarkan ada pelajar ikut demo, padahal izin demo yang diberikan untuk mahasiswa, sehingga ini juga yang kita sesalkan," tuturnya.
Sutamidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut. Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, maka dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.
"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan anti kritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.
Sutarmidji juga menambahkan, mengenai adanya tudingan dari sejumlah pihak yang menyebutkan dirinya tidak konsisten terkait UU Omnibus Law, dengan tegas dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya juga tetap konsisten dengan hal tersebut.
"Permasalahannya adalah, saya adalah Gubernur Kalbar, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kita sudah sampaikan aspirasi masyarakat menolak UU tersebut, namun untuk membatalkannya ini ranah DPR dan Presiden, kita hanya bisa menyampaikan masukan dan pendapat," kata Sutarmidji.
Sementara itu Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas laporan dari Gubernur Kalbar yang melaporkan seorang peserta unjuk rasa pada 10 November yang dinilai telah mengeluarkan kata-kata tidak pantas di muka umum.
"Sebagaimana tertuang dalam LP Nomor 1003/XI/2020 tanggal 12 November 2020 di mana berdasarkan laporan tersebut yang melaporkan adalah Bapak Haji Sutarmidji yang membuat laporan tentang adanya permintaan untuk pembuatan laporan terhadap salah satu peserta aksi demo," kata Komarudin.
Menurutnya, siapa pun yang membuat laporan, maka menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk yang dikuatkan dengan bukti dan data yang ada dan dilanjutkan dengan tahapan proses penyidikan.
"Biasanya kita akan mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara ini dugaan kami, kasus ini mengarah kepada pasal 207, yang menyebutkan siapa dengan sengaja di muka umum baik dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," katanya.