Jakarta (ANTARA) - FIFA pada Kamis mengumumkan tengah merancang aturan terkait hak-hak pesepak bola putri, di dalamnya termasuk cuti bersalin.
Rancangan itu sudah diajukan olah Komite Pemangku Kepetingan Sepak Bola (FSC) FIFA untuk dibahas dan disahkan dalam pertemuan dewan FIFA bulan depan.
Kendati banyak pesepak bola putri di Eropa sudah terlindungi dengan hukum ketenaga kerjaaan di negaranya, FIFA menyatakan ingin membangun standard global baru bagi pesepak bola putri di seluruh dunia, menyusul munculnya gelombang klub-klub dan liga putri baru berbagai belahan bumi.
Pesepak bola putri akan mendapat cuti bersalin minimal 14 pekan dengan hak dua pertiga nominal gajinya serta jaminan "mereka tidak mengalami kerugian karena hamil."
Aturan itu juga nantinya mengharuskan klub-klub untuk melakukan "penyesuaian bagi pesepak bola putri dan menyediakan dukungan medis dan fisik yang diperlukan."
"Sebagai upaya mendorong profesionalisme sepak bola putri, sebagai salah satu langkah strategis, penting bagi kami untuk mengubah dan menyesuaikan kerangka kerja olahraga ini dalam waktu bersamaan. Ini contoh bagus," kata Kepala Departemen Sepak Bola Putri FIFA, Sarai Bareman, demikian dilansir Reuters.
"Kami ingin agar perempuan bisa menghidupi dirinya sebagai pesepak bola sembari memastikan hak mereka untuk berkeluarga dan menjadi ibu. Itulah mengapa penting kehadiran kerangka regulasi untuk melindungi para pesepak bola putri," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
Waket DPRD Barut: Penyampaian pokir sesuai dengan aturan berlaku
Senin, 25 Maret 2024 9:02 Wib
PPDB dimulai Mei, Disdik Kotim ingatkan sekolah patuhi aturan
Sabtu, 23 Maret 2024 4:56 Wib
100 mahasiswa IAHN-TP Palangka Raya belajar aturan berlalu lintas
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
Langgar aturan finansia, Nottingham disanksi pengurangan 4 poin
Selasa, 19 Maret 2024 15:26 Wib
OJK terbitkan aturan transparansi suku bunga dasar kredit
Rabu, 13 Maret 2024 18:06 Wib
UKPBJ Kotim blusukan ke desa sosialisasikan aturan pengadaan barang jasa
Selasa, 12 Maret 2024 15:35 Wib
Aturan baru OJK terkait pengawasan fintech dan kripto
Senin, 11 Maret 2024 12:14 Wib
Disdik Palangka Raya: Satuan pendidikan harus patuh aturan libur Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 8:33 Wib