Pengganti Edhy Prabowo hak prerogatif presiden
Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penentuan siapa pengganti Edhy Prabowo sebagai menteri kelautan dan perikanan merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri (di pemerintahan), itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden itu, siapa yang akan menggantikan Edhy setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai menteri KKP setelah terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Ia mengatakan lebih baik semua pihak menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengatakan pihaknya belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo di posisi menteri KKP. "Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari (25/11).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri (di pemerintahan), itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden itu, siapa yang akan menggantikan Edhy setelah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai menteri KKP setelah terjerat kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Ia mengatakan lebih baik semua pihak menunggu kebijakan Presiden Jokowi terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ia mengatakan pihaknya belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo di posisi menteri KKP. "Tadi saya sudah sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari (25/11).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai menteri kelautan dan perikanan sekaligus wakil ketua umum DPP Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.