Jakarta (ANTARA) - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Reuters, dikutip Minggu, menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.
Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.
Berita Terkait
Tips menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 11:57 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
Benarkah Prabowo bagikan uang 5 juta dalam rangka Ramadhan kepada pendukungnya? Ini faktanya
Minggu, 24 Maret 2024 10:37 Wib
Benarkah uang baru hasil redenominasi dikeluarkan saat lebaran 2024?
Kamis, 21 Maret 2024 14:57 Wib
Messi gagal tampil, panitia laga persahabatan kembalikan uang tiket
Rabu, 20 Maret 2024 10:44 Wib
BI Kalteng siapkan Rp1,9 triliun uang tunai dan kas keliling sambut Idul Fitri
Selasa, 19 Maret 2024 17:00 Wib
Uang dan laptop raib di mobil saat beli takjil di Palangka Raya
Senin, 18 Maret 2024 17:32 Wib