Jakarta (ANTARA) - India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta, sementara mereka sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral.
Reuters, dikutip Minggu, menuliskan agenda yang dimuat di laman majelis rendah India menyatakan undang-undang tersebut akan "memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI)".
Undang-undang tersebut akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, akan ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya.
Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.
Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India.
Reserve Bank of India pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.
Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang.
Berita Terkait
Gubenur Rohidin Mersyah gunakan uang korupsi untuk tim sukses Pilkada Bengkulu
Senin, 25 November 2024 21:46 Wib
Kemkomdigi gandeng PPATK cegah aliran uang judi online ke luar negeri
Rabu, 20 November 2024 11:55 Wib
Pakai uang satuan untuk judi online, TNI pidanakan anggotanya
Kamis, 14 November 2024 22:20 Wib
Ketua DPRD Seruyan ingatkan masyarakat hati-hati pengumpulan KTP jelang Pilkada
Selasa, 12 November 2024 8:01 Wib
Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta hoaks!
Sabtu, 2 November 2024 17:04 Wib
Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta
Minggu, 27 Oktober 2024 21:57 Wib
Eks petugas rutan KPK terima uang Rp1 juta mengaku bantu selundupkan HP ke rutan
Selasa, 15 Oktober 2024 13:45 Wib
Prabowo minta menteri tak cari uang APBN guna berantas korupsi
Jumat, 11 Oktober 2024 15:03 Wib