Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
"Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," katanya.
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
waspadai mencium bayi bisa mendatangkan risiko infeksi
Senin, 25 November 2024 13:49 Wib
Berikut cara tepat merawat kulit bayi yang baru lahir
Selasa, 12 November 2024 18:02 Wib
Benarkah bayi baru lahir bisa kenali pola bunyi kompleks?
Senin, 28 Oktober 2024 17:54 Wib
Polisi amankan 'babysitter' cekoki bayi dengan obat penggemuk badan
Selasa, 15 Oktober 2024 16:29 Wib
Kasus temuan mayat bayi di Kotim libatkan anak di bawah umur
Senin, 14 Oktober 2024 19:55 Wib
Kemensos pindahkan seorang bayi kasus dugaan pelecehan di panti asuhan
Selasa, 8 Oktober 2024 12:51 Wib
Mengenal kista duktus koledokus yang jadi penyebab bayi lahir kuning
Rabu, 14 Agustus 2024 16:34 Wib
Pemberian MPASI dini bisa sebabkan masalah pencernaan bayi
Rabu, 7 Agustus 2024 16:55 Wib