Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
"Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta," katanya.
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," katanya.
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
Bayi WNI berhasil selamat yang diduga akan dijual ke WN China
Jumat, 5 April 2024 21:58 Wib
RSUD Doris Sylvanus bantah dugaan malapraktik, orangtua bayi ungkapkan kekecewaan
Rabu, 20 Maret 2024 17:30 Wib
Ini rekomendasi tabir surya yang cocok untuk bayi dan anak-anak
Jumat, 1 Maret 2024 8:28 Wib
Angka kematian bayi di Kotim menurun
Jumat, 9 Februari 2024 7:11 Wib
BKKBN sebut ibu hamil kurang dari 21 tahun kepala bayinya berisiko terjepit
Rabu, 7 Februari 2024 15:35 Wib
Dokter sebut ibu dengan kondisi stunting dapat melahirkan bayi sehat
Selasa, 6 Februari 2024 18:10 Wib
RSUD Doris Sylvanus bantah adanya kelalaian dalam penanganan pasien
Sabtu, 3 Februari 2024 8:25 Wib