Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya

id Polda Kalimantan Tengah,segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya,tilang elektronik,Direktur Lalulintas Polda Kalteng,Kombes Pol Rifki,Pold

Polda Kalteng segera berlakukan tilang elektronik di Palangka Raya

Beredar tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang eletronik di sekitar jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Senin (26/4/2021). ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Tengah segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement kepada seluruh kendaraan yang ada di Kota Palangka Raya.

Direktur Lalulintas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Senin, mengatakan, saat ini pihaknya memang belum memberlakukan sistem tilang elektronik, namun sudah mempersiapkan semua mengenai hal tersebut.

"Mengenai pelaksanaannya belum mas, ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba saja saat ini," kata Rifki kepada ANTARA.

Penerapan sistem tilang elektronik atau E-TLE tersebut akan diberlakukan usai Lebaran 1442 Hijriah. Sedangkan lokasi yang nantinya akan dipasang sistem tersebut baru satu titik.

Satu titik tersebut yakni berada di traffic light yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (Kanwil Ditjen PBN) Provinsi Kalimantan Tengah.

"Sebelum diberlakukan sistem tersebut anggota Polantas Polda Kalteng akan gencar melakukan sosialisasi, sebelum menerapkan sistem tersebut," bebernya.

Ditegaskan Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, sementara ini tilang elektronik akan diberlakukan hanya di Kota Palangka Raya saja, sesuai dengan fasilitas yang dimiliki.

Tetapi tidak menutup kemungkinan, Satuan Lalu Lintas seluruh Polres di jajaran yang ada di Kalteng akan menerapkan hal yang sama. Hanya saja saat ini masih bertahap.

"Selain nantinya kami menambah di beberapa titik, tilang elektronik ini juga akan diberlakukan ke Polres jajaran yang ada di provinsi setempat," ungkap Rifki.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat Kota Palangka Raya sudah ada menyebarkan foto-foto terkait kendaraan yang terekam sistem tilang elektronik yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

Banyak masyarakat yang bertanya dan membagikan foto tersebut di media sosial serta di grup-grup Whatsapp terkait hal tersebut, dikira masyarakat pihak kepolisian setempat sudah memberlakukan.

Namun nyatanya belum diterapkan oleh pihak Ditlantas Polda Kalteng, foto yang beredar itu sifatnya hanya percobaan dan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak terkejut ketika diberlakukan nantinya.