Program BSPS bantu entaskan rumah tak layak huni di Sukamara

id Pemkab sukamara, sukamara, bupati sukamara, windu subagio, bpsp, rumah tidak layak huni sukamara, rumah layak huni

Program BSPS bantu entaskan rumah tak layak huni di Sukamara

Bupati Sukamara Windu Subagio (tengah) saat penyerahan buku tabungan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Balai Riam, Kamis, (3/6/2021). (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Windu Subagio mengatakan, penandatangan dan serah terima buku tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sudah mulai dilakukan.

Seperti halnya untuk Desa Balai Riam dan Air Dua, Kecamatan Balai Riam yang merupakan program pemerintah dalam mengurangi kesenjangan di bidang perumahan, katanya, Kamis.

"Adanya program ini, semoga dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah hunian," katanya.

Hingga pada akhirnya jumlah rumah tidak layak huni di Sukamara dapat berkurang secara bertahap. Pihaknya mengharapkan program tersebut dapat tersalurkan, berkesinambungan serta terlaksana dengan baik.

"Maka kami harapkan agar para penerima bantuan dapat memanfaatkan ini semaksimal mungkin," jelasnya.

Pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu.

Hingga pada akhirnya selain mampu memenuhi hak dasar rakyat, juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, harmonis, aman dan nyaman.

Hal ini akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Karena pembangunan perumahan dapat mendorong pertumbuhan wilayah dan ekonomi daerah, mendukung pembangunan sosial budaya dan memberikan banyak dampak positif terhadap sektor lain, seperti penciptaan lapangan kerja baik yang langsung maupun tidak langsung.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Direktorat Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencanangkan program BSPS, yang merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mendorong dan meningkatkan penyediaan hunian, agar terwujud hunian yang layak huni," jelas Windu.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Maka setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan," pungkasnya.