Jokowi terbitkan Perpres soal keberadaan wakil menteri PANRB

id PANRB,Presiden Joko Widodo,Jokowi terbitkan Perpres soal keberadaan wakil menteri PANRB,wakil menteri PANRB

Jokowi terbitkan Perpres soal keberadaan wakil menteri PANRB

Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (1/6/2021). Dalam upacara peringatan kali ini, Kepala Negara tampak mengenakan pakaian adat khas Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Laily Rachev/am.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang didalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PANRB.

Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.

Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Baca juga: Jokowi perintahkan menteri dan kepala daerah tak tutupi data

Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Jokowi akui akurasi data pemerintah masih rendah

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Baca juga: Presiden ingatkan belanja PEN harus cepat direalisasikan

Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.

Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Baca juga: Jokowi cermati masih ada kesenjangan arah pembangunan pusat dan daerah

Baca juga: Presiden Jokowi lantik Gubernur dan Wagub Kalteng