Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad meminta pasal pidana untuk pengibar bendera Merah Putih kusam dicabut, dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
"Saya kira lebih baik pasal tersebut dicabut saja, karena berbahaya bagi rakyat kecil dan tidak ada urgensinya. Masyarakat yang tidak mampu membeli bendera lalu mengibarkan benderanya yang sudah kusam karena nasionalisme apa mau dipidana," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Suparji menegaskan bahwa Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran bendera kusam sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.
"Larangan tersebut kontraproduktif," ujarnya.
Dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; (a) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Suparji menegaskan bahwa pengibar bendera merah putih kusam bukan berarti tak punya jiwa nasionalisme. Bisa jadi mereka sangat nasionalis di tengah keterbatasan yang ada.
"Karena dengan keterbatasan yang ada, mereka masih tetap mengobarkan kecintaan mereka terhadap NKRI. Jadi soal bagaimana kondisi bendera tersebut dikibarkan, tak perlu jadi soal," tegas Suparji.
Suparji menekankan, larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan yang memang niatnya untuk merendahkan bendera Merah Putih. Kalau mengibarkan bendera kusam menurut dia bukan penodaan.
"Jadi pasal 234 RKUHP sudah cukup dan pasal 235 lebih baik ditinjau kembali karena bisa terjadi multitafsir. Misalnya soal kusam, kategori kusam ini subjektif sekali karena tidak ada ukuran pasti soal 'kusam'," kata Suparji.
Suparji berpesan kepada para pemangku kebijakan agar membuat aturan yang memang diperlukan dan mudah penegakannya. Jangan sampai aturan yang ada malah memperberat masyarakat kecil.
Berita Terkait
Berikut lima langkah atasi kulit yang terlihat lelah
Kamis, 4 Januari 2024 11:01 Wib
Cara merawat mobil agar tak kusam saat musim pancaroba
Jumat, 23 Juni 2023 14:50 Wib
Mengatasi kulit kusam diawali dengan perbaiki 'skin barrier'
Jumat, 17 Maret 2023 11:09 Wib
Ini manfaat ekstrak yuzu untuk halau kulit kusam
Senin, 14 November 2022 17:01 Wib
Vitamin C dari kakadu plum bantu atasi kulit kusam
Selasa, 27 September 2022 21:09 Wib
Mengibarkan bendera kusam tak perlu diatur dalam RUU KUHP
Rabu, 30 Juni 2021 13:27 Wib
Tips hilangkan kulit kusam dengan rangkaian baru Y.O.U
Kamis, 4 Februari 2021 13:09 Wib
Dehidrasi hingga radikal bebas bisa jadi penyebab kulit wajah kusam
Jumat, 9 Oktober 2020 16:37 Wib