Serang (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten mengungkap kematian seorang pria Asni (55) di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8) kemarin.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, di Serang, Rabu, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Menurut AKBP Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota.
Menurutnya, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea.
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
Puncak arus balik diprediksi terjadi 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 14:14 Wib
Truk tangki terguling saat arus mudik lengang
Senin, 8 April 2024 15:34 Wib
Dua anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Tangerang
Jumat, 8 Maret 2024 16:37 Wib
Terjadi 39 kali gempa susulan di Banten
Senin, 26 Februari 2024 14:41 Wib
Satu keluarga alami kelumpuhan berharap bantuan dari dermawan
Senin, 5 Februari 2024 15:23 Wib
Polisi ringkus pasutri spesialis ganjal ATM
Jumat, 19 Januari 2024 22:04 Wib
Gempa Banten dirasakan hingga Sukabumi
Rabu, 3 Januari 2024 14:03 Wib
Empat mantan napi korupsi masuk DCT DPRD
Selasa, 7 November 2023 12:51 Wib