Serang (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten mengungkap kematian seorang pria Asni (55) di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8) kemarin.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, di Serang, Rabu, mengatakan korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.
Menurut AKBP Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota.
Menurutnya, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea.
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.
Berita Terkait
Dewa United genjot persiapan hadapi IBL 2025
Kamis, 21 November 2024 19:58 Wib
Pelaku pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Sabtu, 16 November 2024 14:04 Wib
Selundupkan empat ekor satwa dilindungi, seorang warga India ditangkap
Selasa, 5 November 2024 16:51 Wib
Polri selidiki penyaluran WNI jadi operator judi online di Filipina
Rabu, 23 Oktober 2024 15:45 Wib
PDI Perjuangan resmi usung Airin-Ade di Pilkada Banten 2024
Senin, 26 Agustus 2024 16:50 Wib
Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di Aceh dan Banten
Senin, 22 Juli 2024 20:09 Wib
Prawira lawan Dewa United jadi laga panas IBL di akhir pekan ini
Jumat, 31 Mei 2024 19:50 Wib
Ahmad Syauqi, putra Wapres Ma'ruf Amin resmi maju Pilgub Banten
Selasa, 21 Mei 2024 15:00 Wib