Jakarta (ANTARA) - Otoritas Antimonopoli Italia menjatuhkan denda pada dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat yaitu Amazon dan Apple senilai 225 juta dolar AS atau setara 200 juta Euro dengan tuntutan keduanya telah bekerja sama menghindari persaingan dalam penjualan produk Apple dan Beats.
Mengutip Reuters, Selasa, ketentuan kontrak dalam perjanjian antar perusahaan di 2018 memuat bahwa hanya pengecer terpilih yang diizinkan menjual produk Apple dan Beats di Amazon.it.
Hal itu rupanya melanggar aturan Uni Eropa dan memengaruhi persaingan harga yang sehat untuk lini produk teknologi.
Denda senilai 200 juta Euro itu dibagi menjadi dua, Amazon bertanggung jawab untuk membayar 68,7 juta Euro sedangkan Apple diwajibkan membayar 134,5 juta Euro.
Baik Apple dan Amazon mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
Apple menolak untuk memenuhi denda tersebut dan menyebutkan aturan yang dibuat bersama Amazon Italia itu untuk memastikan produk untuk pelanggan dibeli dari distributor resmo/
"Untuk memastikan pelanggan kami membeli produk asli, kami bekerja sama dengan mitra pengecer kami dan memiliki tim ahli khusus di seluruh dunia yang bekerja dengan penegak hukum, bea cukai, dan pedagang untuk memastikan hanya produk Apple asli yang dijual," kata Apple menyangkal setiap tuntutan dari Otoritas Antimonopoli Italia.
Dalam pernyataan terpisah, Amazon mengatakan sangat tidak setuju dengan keputusan otoritas Italia dan bahwa denda yang diusulkan "tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan".
"Kami menolak bahwa Amazon diuntungkan dengan mengecualikan penjual dari toko kami, karena model bisnis kami bergantung pada kesuksesan mereka. Sebagai hasil dari perjanjian tersebut, pelanggan Italia dapat menemukan produk Apple dan Beats terbaru di toko kami dengan memanfaatkan katalog yang lebih dari dua kali lipat, dengan penawaran yang lebih baik dan pengiriman yang lebih cepat," kata Amazon.