Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia, dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara.
Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta yang diterima pada Jumat.
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian dikatakan dalam pernyataan tersebut.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.
Adapun terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti, namun Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan.
Berita Terkait
Pesawat kargo Boeing mendarat darurat tanpa roda depan di Istanbul
Jumat, 10 Mei 2024 6:10 Wib
Akses Threads di Turki akan ditutup sementara
Selasa, 16 April 2024 11:25 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di wilayah Jabar tujuan Turki
Senin, 29 Januari 2024 13:51 Wib
Huawei merilis sederet produk pintar terbaru di Turki
Kamis, 18 Januari 2024 12:20 Wib
Indonesia telan kekalahan telak lawan Libia
Rabu, 3 Januari 2024 6:39 Wib
Timnas berangkat ke Turki untuk TC Piala Asia 2023
Kamis, 21 Desember 2023 7:18 Wib
Pembentukan "zona penyangga" Gaza dinilai tak hormati warga Palestina
Kamis, 7 Desember 2023 14:44 Wib
Kluivert dipecat sebagai pelatih klub Turki
Rabu, 6 Desember 2023 5:51 Wib