Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah pelarangan ekspor batu bara yang sekarang masih diterapkan di Indonesia.
"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Ridwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.
Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.
Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.
Alasan kedua agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.
"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," ujar Ridwan.
Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.
Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya.
Berita Terkait
Nama Rakhman Ebol muncul pada hasil survei calon Bupati Kobar harapan masyarakat
Senin, 1 April 2024 16:14 Wib
Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN
Kamis, 4 Januari 2024 20:47 Wib
Kejati Kalteng tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi batu bara untuk PLN
Kamis, 28 Desember 2023 19:47 Wib
6 orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan bahan bakar PLN di wilayah Kalteng
Kamis, 14 Desember 2023 21:02 Wib
APBD Kotim 2024 diketok dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun
Rabu, 22 November 2023 20:12 Wib
Kapal tongkang batu bara wajib miliki sertifikat khusus
Rabu, 8 November 2023 7:32 Wib
Polisi tangkap 30 pekerja tambang batu bara ilegal
Minggu, 29 Oktober 2023 20:53 Wib
Disperpusip Kobar optimalkan TPBIS pacu peningkatan pelayanan
Kamis, 28 September 2023 9:24 Wib