DPRD usul aset pusat dikelola Jakarta setelah IKN pindah

id IKN,aset pusat dikelola Jakarta setelah IKN pindah,Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi,Ibu kota negara

DPRD usul aset pusat dikelola Jakarta setelah IKN pindah

Suasana Kota Jakarta dengan latar belakang Gunung Salak terlihat di Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengusulkan aset milik pemerintah pusat dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur.

“Kalau itu (aset) bisa diserahkan kepada DKI kemudian dikelola DKI, menjadi magnet dan menambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” kata Suhaimi dalam diskusi publik bertajuk dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin.

Ia memperkirakan aset pemerintah pusat di DKI Jakarta mencapai Rp1.000 triliun diharapkan dapat dikelola oleh DKI sehingga menambah pundi-pundi pendapatan di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI jika IKN sudah dipindahkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan sejumlah aset pemerintah pusat yang bisa dikelola DKI Jakarta. Misalnya, Gelora Bung Karno (GBK) dan gedung lainnya.

“Luar biasa itu, pasti menjadi daya tarik tersendiri bila diserahkan kepada DKI dan dikelola untuk menambah PAD DKI Jakarta,” katanya.

Ia mengharapkan meski ibu kota dipindahkan, pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan nasib Jakarta namun ada kebijakan khusus untuk tetap memperkuat DKI.

“Tidak sekedar memindahkan ibu kota kemudian DKI menjadi mantan dan merana, itu menyedihkan kalau demikian keadaannya, harus ada kebijakan yang terus memperkuat DKI Jakarta,” katanya.

Meski begitu, pemindahan IKN tidak menjadi beban soal kesejahteraan masyarakat baik di DKI Jakarta dan di Kalimantan Timur.

“Saya lebih khawatir kalau menjadi beban besar, DKI ditinggalkan menjadi melemah, sementara di Kalimantan di ibu kota baru juga tidak muncul kekuatan ekonomi seperti yang diharapkan,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (18/1) DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU IKN.

Dengan demikian, secara bertahap pemerintah akan memindahkan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Ibu Kota Nusantara.