
Bapemperda DPRD Kapuas kaji banding lima raperda ke DPRD Kalsel

Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturtan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kaji banding lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (26/1).
"Kita hari ini melakukan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, terkait lima buah Raperda yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan di Banjarmasin.
Lima buah Raperda yang akan dijadikan peraturan daerah itu diantaranya, Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Setelah selesai melakukan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalsel, nantinya Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, akan melakukan harmonisasi, pembulatan dan penyempurnaan melalui pembahasan.
Baca juga: Sekda Kapuas minta camat optimalkan pendataan guna tingkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK
"Selanjutnya lima buah Raperda Kabupaten Kapuas, akan diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, untuk difasilitasi. Setelah selesai fasilitasi Biro Hukum Provinsi, maka lima buah Raperda siap di bawa ke rapat paripurna untuk mendapat pandangan dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas," jelasnya.
Setelah terbitnya perda nantinya, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, maka dilakukanlah sosialisasi Perda yang diformat oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, langsung ke masyarakat yang bertujuan untuk memperjelas produk-produk hukum yang telah dilahirkan oleh Bapemperda DPRD.
"Sehingga asas pemanfaatan terlahirnya Produk hukum benar-benar menyentuh bagi masyarakat serta kepada legislatif dan eksekutif khususnya secara politis agar mampu menjadi bagian progres pembangunan daerah. Sosialisasi Perda dapat dilaksanakan secara perorangan," jelasnya.
Hal ini juga seperti yang sudah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalsel, bahwa pelaksanaan sosialisasi perda dilaksanakan dua kali sebulan.
Baca juga: Komisi II DPRD Kapuas tetap fasilitasi penyelesaian masalah PDAM
Baca juga: Tindaklanjuti pemberhentian ratusan karyawan PDAM, DPRD Kapuas gelar RDP
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi Timpah dapat pengakuan dan perlindungan MHA
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
