Legislator Palangka Raya minta kenaikan tarif PPN dievaluasi

id Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha, DPRD Kota Palangka Raya, Kalteng, DPRD, Kota Palangka Raya, kenaikan PPN, PPN

Legislator Palangka Raya minta kenaikan tarif PPN dievaluasi

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha saat disambangi di lokasi perkantoran DPRD setempat, Senin (4/4/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta kepada pemerintah pusat, agar mengevaluasi kembali kenaikan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen.

"Kenaikan tarif PPN 11 persen per 1 April 2022 oleh pemerintah pusat, dinilai sangat membebani masyarakat dan termasuk para pengusaha," kata Ridha di Palangka Raya, Senin.

Legislator Palangka Raya itu menuturkan, pemerintah pusat menaikkan tarif PPN tersebut sangat tidak tepat, karena bersamaan sejumlah naiknya komoditas dan bahan bakar minyak (BBM).

Dengan naiknya sejumlah harga komoditas di pasaran dan tarif PPN, membuat beban masyarakat menjadi tinggi. Sedangkan pendapatan masyarakat dan pengusaha di tengah pandemi belum begitu stabil.

"Saran kami ya bisa menaikkan namun perlu dicari waktu yang tepat, bukan bersamaan seperti ini. Kalau bersamaan tentunya akan menjadi beban masyarakat," kata Ridha.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya menambahkan, pemerintah pusat disarankan untuk menunda kenaikan tarif PPN sementara ini.

Meski begitu, dirinya menganggap PPN itu bisa dinaikkan, namun menunggu waktu yang tepat, jangan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri baik itu komoditas maupun urusan PPN juga naik.

"Semoga saja apa yang kita sampaikan ini didengar oleh pemerintah pusat, sehingga persoalan PPN bisa ditunda kenaikannya," ungkap Ridha.

Baca juga: Legislator: Keberadaan pasar Ramadhan bangkitkan perekonomian masyarakat

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen per 1 April 2022 berdasarkan amanat pasal 7 Undangan-Undangan Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari reformasi perpanjangan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya soroti tidak meratanya sebaran tenaga kesehatan

Baca juga: COVID-19 melandai, masyarakat Palangka Raya diminta tak abai prokes