Pemkab Bartim percepat pengurusan adminduk

id Pemkab Bartim percepat pengurusan adminduk, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Barito Timur, Bartim, Kalteng

Pemkab Bartim percepat pengurusan adminduk

Sekretaris Disdukcapil Barito Timur Lilis Saptuni. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat merangkul petugas register desa dan kelurahan, agar pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di wilayah ini.

"Ini salah satu terobosan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Kadis Dukcapil Barito Timur Muslim Raharjo melalui Sekretaris Disdukcapil Lilis Saptuni di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, petugas register desa dan kelurahan diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119 Tahun 2017 sebagai dasar pengangkatan dan pengusulan petugas registrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dia mengatakan para petugas akan membantu dan memfasilitasi warga desa dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Surat Pindah hingga pembaharuan data kependudukan.

Merangkul petugas register juga kebijakan pemerintah yang sudah tepat dalam mengoptimalkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dipilihnya petugas register karena sangat mengetahui kelebihan dan kekurangan administrasi kependudukan warga di wilayah masing-masing. 

"Disdukcapil adalah instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan adminduk maka perlu terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Lilis.

Baca juga: Sekda Bartim ingatkan ada sanksi jika ASN menambah libur lebaran

Tugas pokok dan fungsi dari petugas register desa maupun kelurahan yakni menginventarisasi data penduduk berupa biodata kepala keluarga dan anggota keluarga yang ada di wilayah kelurahan dan Desa masing-masing, mengisi dan mengajukan dokumen permohonan pencatatan sipil, menyampaikan laporan bulanan register pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap bulan.

"Petugas register desa dan kelurahan ini nantinya dapat mengatur segala administrasi kependudukan tingkat desa serta memberikan dampak yang positif dalam menertibkan pendataan penduduk dan sangat membantu warga yang mengurus dokumen kependudukannya,” kata Lilis.

Baca juga: Wabup Bartim dukung pembinaan penghafal Al Quran

Baca juga: Wabup Bartim ajak masyarakat tingkatkan silaturahmi