Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba

id hakim memvonis bebas terdakwa narkoba, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono, Kalimantan Tengah, Kalteng, bandar narkoba divonis be

Pasca didemo, PT Palangka Raya panggil hakim memvonis bebas terdakwa narkoba

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Yudi Eka Putra. ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah Hakim yang profesional.
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui pejabat humas Yudi Eka Putra membenarkan hakim yang memutus bebas terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah telah dipanggil pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

"Senin kemarin, pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil pimpinan PT Palangka Raya, untuk dimintai klarifikasi secara lisan," kata Yudi Eka Putra di Palangka Raya, Selasa.

Dia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya kepada pimpinan PT Palangka Raya, pasca aksi demo gabungan beberapa ormas dan masyarakat pada Jumat (27/5) lalu.

"Setelah aksi massa membubarkan diri, sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke PT Palangka Raya yang ditembuskan ke Polresta, Kejari dan koordinator aksi demo," ucapnya.

Dia membeberkan inti surat tersebut adalah menjelaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi diantaranya situasi dan kondisi pasca vonis bebas. Termasuk kejadian aksi demo yang dilaksanakan oleh gabungan massa dari berbagai ormas dan tuntutannya.

Selanjutnya PT Palangka Raya secara resmi meminta kepada tiga orang hakim perkara itu masing-masing, agar membuat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada Wakil Ketua selaku koordinator pengawas daerah. Klarifikasi tertulis paling lambat Selasa (31/5) sudah diterima PT Palangka Raya.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan tiga hakim dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lisan meski sudah membuat klarifikasi tertulis. Di mana ketiga Hakim tersebut yakni, Heru Setiyadi, Erhammudin, dan Syamsuni.

"Dari klarifikasi tersebut barulah pimpinan PT Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi," terang dia.

Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi

Pejabat yang sehari-harinya bersidang sebagai Hakim itu mengatakan, permintaan klarifikasi tertulis merupakan salah satu antisipasi dari rencana aksi demo susulan yang akan digelar di PT Palangka Raya pada Kamis (2/6) lusa. Artinya begitu massa datang, PT Palangka Raya sudah memiliki sikap atau jawaban atas tuntutan demo.

Dia mengatakan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) para Hakim adalah hal yang biasa. Kejadian itu menjadi luar biasa karena hasil vonis tidak sesuai dengan harapan dan keinginan massa, sehingga berakibat terjadi kesenjangan.

Menurutnya vonis atau putusan bebas juga hal yang biasa. Vonis bebas didasarkan pertimbangan yang jelas sesuai fakta hukum yang ditemukan dipersidangan dan nuraninya. Di sinilah profesionalitas Hakim diuji. Dia meyakini Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhammudin tiga Hakim perkara itu adalah Hakim yang profesional.

Harapannya apapun keputusan PT Palangka Raya dapat diterima dengan lapang dada baik sesuai atau tidak sesuai tuntutan pendemo. Jika belum merasa puas bisa melaporkan ke Badan Pengawas Kehakiman dan Komisi Yudisial.

"Pak Ketua PN Palangka Raya menyerahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di PT Palangka Raya. Apapun keputusan dan rekomendasi yang dibuat akan segera ditindaklanjuti," demikian Yudi Eka Putra.

Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo

Baca juga: Anggota DPR RI: Vonis bebas bandar narkoba di Kalteng lukai hati masyarakat

Baca juga: Pemberantasan narkoba di Kalteng harus didukung semua pihak