Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menilai vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melukai hati masyarakat di provinsi setempat.
"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia menuturkan, sebagai wakil rakyat berasal dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila tentu pihaknya mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.
Semua pihak tentu sangat terkejut, dengan putusan hakim PN Palangka Raya sebab tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.
"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," ungkapnya.
Ditegaskan politisi PDIP tersebut, juga mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kemudian KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.
"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba divonis bebas, kejaksaan Palangka Raya ajukan Kasasi
Kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga mengharapkan, bahwa peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk generasi muda di daerah itu.
Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.
Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini.
"Semoga saja kejadian ini terjadi yang terakhir kalinya dan kedepannya tidak akan terjadi," demikian Agustiar Sabran.
Baca juga: Kecewa terdakwa kasus narkoba divonis bebas, PN Palangka Raya didemo
Berita Terkait
Anggota DPR RI dukung penegakan hukum dalam kasus santri membunuh ustadzah
Jumat, 17 Mei 2024 16:04 Wib
Maju pilkada, anggota DPR-DPRD-DPD terpilih wajib mundur
Kamis, 16 Mei 2024 20:03 Wib
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa KPK
Rabu, 15 Mei 2024 14:15 Wib
DPR RI pastikan revisi UU penyiaran tak bungkam pers
Selasa, 14 Mei 2024 21:27 Wib
Anggota DPR RI: Waspadai berita hoaks jelang Pilkada serentak 2024
Jumat, 10 Mei 2024 17:16 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib