Bartim optimalkan TTPKS BT cegah terjadinya konflik sosial

id Pemkab bartim cegah konflik sosial, ttpks bt cegah konflik sosial, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Barito Timur, kesbangpol bartim, pemkab barti

Bartim optimalkan TTPKS BT cegah terjadinya konflik sosial

Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh (kiri) didampingi Kadis Kesbangpol Andrunganyan membuka kegiatan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di Tamiang Layang, Kamis, (15/9). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik setempat berupaya mencegah terjadinya konflik sosial di wilayah setempat.

“Jika pun terjadi kita sudah harus siap,” kata Wabup Barito Timur Habib Said Abdul Saleh usai membuka kegiatan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yakni membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Barito Timur (TTPKS BT) yang memiliki tugas menyusun rencana aksi terpadu.

TTPKS BT juga berkoordinasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik sosial dalam skala kabupaten, melakukan pencegahan, merespon cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang  berpotensi menimbulkan konflik.

Dia menjabarkan TTPKS BT juga membantu upaya penanganan dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Selain itu juga memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya.

“Tugas yang diberikan itu kiranya bisa dilaksanakan dengan leading sektor dari Dinas Kesbangpol,” kata Habib Saleh.

TTPKS BT membuat laporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial secara periode per empat bulan sekali, dengan periode Januari-April (Target B.04), Mei-Agustus (Target B.08) dan September-Desember (Target B.12).

“Bagi dinas instansi diharapkan dapat bekerja sama untuk memenuhi laporan tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengingtkankan pembentukan TTPKS BT sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.

Permendagri itu, lanjut Habib Saleh, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 7  Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Ada tiga hal yang perlu diketahui bahwa ruang lingkup Permendagri Nomor 42 Tahun 2015, meliputi koordinasi pencegahan konflik, koordinasi penghentian konflik dan koordinasi pemulihan pasca konflik.