Sebanyak 23 wartawan di Kalteng yang ikut UKW dinyatakan kompeten

id PWI,Kalteng,Palangka Raya,UKW,Wartawan,Dewan Pers,Sebanyak 23 wartawan di Kalteng yang ikut UKW dinyatakan kompeten

Sebanyak 23 wartawan di Kalteng yang ikut UKW dinyatakan kompeten

Peserta UKW XVIII berfoto bersama penguji Utama usai mengikuti ujian yang disampaikan oleh para penguji utusan dari Dewan Pers yang dilaksanakan selama dua hari di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (25/9/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 23 wartawan dari 25 peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) XVIII pada 24-25 September 2022 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dinyatakan lulus atau kompeten oleh penguji, setelah mengikuti sejumlah ujian yang diberikan oleh para penguji.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M Harris Sadikin, di Palangka Raya, Minggu, mengatakan dari 25 wartawan yang ikut UKW yakni terdiri dari lima orang peserta Utama, enam orang Madya dan 12 peserta Muda dan yang berkompeten ada 23 orang dua peserta dinyatakan belum kompeten.  
 
"Kompetensi seperti ini merupakan sarana untuk mengukur kemampuan wartawan dalam bekerja. apalagi dalam kegiatan tersebut penguji yang didatangkan PWI Kalsel, Kalteng dan Kaltim yang sudah memiliki sertifikat penguji Dewan Pers," katanya.

Dia menuturkan, Profesionalisme wartawan diuji apakah sudah bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang. Uji kompetensi merupakan kewajiban bagi profesi wartawan sebagai tolak ukur dan profesionalisme bagi seorang yang berprofesi wartawan.

Kemudian, bahwa legalitas wartawan sangat penting karena merupakan orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang disajikan baik berupa media cetak dan lain sebagainya.

Uji kompetensi ini harus dilakukan agar wartawan memiliki legalitas hukum yang terdaftar dan diakui oleh negara maupun masyarakat, maka para peserta dihadapkan dengan sebuah ujian yang menentukan kelulusan mereka.

"PWI memberikan kesempatan kepada wartawan baru, maupun yang ingin meningkatkan status dari Muda ke Madya atau Madya ke Utama. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi. Sedangkan untuk bagi mereka yang belum kompeten, agar terus belajar dan tingkatkan kemampuan sehingga kedepannya bisa mengikuti UKW kembali, setelah enam bulan," bebernya.

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng Seventin Gustapatmi menambahkan, wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional. Karena, setiap wartawan sebagai peserta UKW mampu menerapkan kemampuan dan pengetahuannya.

"Tetap terhadap Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999, terlebih lagi pada Pasal 7 Ayat 2, terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan perundang-undangan lainnya," kata Seventin.

Sementara itu, salah satu penguji dari PWI Kaltim Endro S Effendi mengatakan, diharapkan dengan langkah ini bisa meningkatkan pengetahuan dan kredibilitas terhadap jurnalistik.

"Ini membuktikan PWI terus melakukan langkah terbaik untuk dunia jurnalis. Semoga sumber daya manusia (SDM) ke depan semakin berkompeten," demikian Endro S Effendi.