"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis 'closed bidding' berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK: Lelang barang rampasan dua terpidana terkumpul Rp492 juta
Wahid Husein merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Adapun objek yang dilelang, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dilengkapi dengan satu kunci mobil dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp391.389.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp80.000.000,00.
Ipi mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (3/11) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB waktu server (sesuai WIB).
Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, Wahid Husein menerima suap berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Pemberian tersebut sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid Husein kepada Rahadian Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Lelang barang rampasan milik Nurdin Abdullah
Baca juga: Tanah dan bangunan hasil rampasan dari M Nazaruddin dilelang
Baca juga: Lelang dua unit mobil milik eks Bupati Muara Enim