Pemkab Kotim usulkan Raperda Penetapan Desa
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa karena ternyata sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah.
"Dari desa-desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah," kata Wakil Bupati Irawati saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.
Irawati menyampaikan pidato Bupati Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna terkait pengusulan Raperda Penetapan Desa. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie.
Menurutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai aturan.
Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
"Oleh sebab itu penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diatur dalam peraturan daerah," tegas Irawati.
Sementara itu dalam rapat paripurna ini pemerintah kabupaten juga mengusulkan satu raperda lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan warga tidak mampu bebas retribusi izin bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.
Irawati menambahkan, berdasarkan beberapa hal tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Selanjutnya untuk rancangan peraturan daerah yang kami ajukan semoga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," harap Irawati.
Ketua DPRD Rinie mengatakan, dua rancangan peraturan daerah segera diproses sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam aturan. Pihaknya berkomitmen membahas usulan itu agar selesai tepat waktu.
"Nanti akan dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama tim dari eksekutif. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik," demikian Rinie.
Baca juga: Fraksi Golkar dorong peningkatan PAD Kotim untuk kemandirian fiskal
Baca juga: DPRD Kotim dorong seluruh kecamatan optimalkan pemanfaatan ekskavator
Baca juga: Damkar Kotim optimalkan edukasi pencegahan karhutla
"Dari desa-desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sejumlah 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah," kata Wakil Bupati Irawati saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.
Irawati menyampaikan pidato Bupati Kotawaringin Timur dalam rapat paripurna terkait pengusulan Raperda Penetapan Desa. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie.
Menurutnya, aturan mengharuskan penetapan desa dituangkan dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah mengusulkan Raperda Penetapan Desa agar nantinya seluruh desa ditetapkan sesuai aturan.
Saat ini desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam peraturan daerah.
Pengajuan rancangan peraturan daerah ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
"Oleh sebab itu penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diatur dalam peraturan daerah," tegas Irawati.
Sementara itu dalam rapat paripurna ini pemerintah kabupaten juga mengusulkan satu raperda lainnya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Legislator Kotim usulkan warga tidak mampu bebas retribusi izin bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.
Irawati menambahkan, berdasarkan beberapa hal tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Selanjutnya untuk rancangan peraturan daerah yang kami ajukan semoga dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," harap Irawati.
Ketua DPRD Rinie mengatakan, dua rancangan peraturan daerah segera diproses sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam aturan. Pihaknya berkomitmen membahas usulan itu agar selesai tepat waktu.
"Nanti akan dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama tim dari eksekutif. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik," demikian Rinie.
Baca juga: Fraksi Golkar dorong peningkatan PAD Kotim untuk kemandirian fiskal
Baca juga: DPRD Kotim dorong seluruh kecamatan optimalkan pemanfaatan ekskavator
Baca juga: Damkar Kotim optimalkan edukasi pencegahan karhutla