Mahasiswa harap rektor tersangka dugaan korupsi SPI "dimiskinkan"

id rektor Universitas Udayana,korupsi,kalteng,I Nyoman Gde Antara,dimiskinkan,Ketua BEM PM Universitas Udayana

Mahasiswa harap rektor tersangka dugaan korupsi SPI "dimiskinkan"

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc

Denpasar (ANTARA) - Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan harapan agar sang rektor, Prof I Nyoman Gde Antara, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) "dimiskinkan" bila ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial," katanya di Denpasar, Selasa.

Setelah mengadakan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa, Ketua BEM PM Universitas Udayana itu meminta agar Kejati Bali terus mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.

Baca juga: Ini peran Rektor Unud dalam kasus dugaan korupsi dana SPI

"Kami harapkan akan diusut tuntas dan semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas," lanjutnya.

Bahkan, Padma mengaku mahasiswa tak terkejut lagi dengan penetapan status tersangka kepada Prof Antara, lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan, di mana kala itu sang rektor menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

"SPI harusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud, sedangkan seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak," ujar dia.

Baca juga: Diduga korupsi dana SPI, Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan tersangka

Menurut mahasiswa, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila ia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.

BEM PM Universitas Udayana sendiri mengaku kesulitan untuk menelusuri jejak SPI, lantaran selama ini pihak kampus tidak transparan akan hal itu dan hanya mengungkapkan totalnya.

Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum itu menyadari bahwa pembangunan lebih gencar terjadi saat kepemimpinan Prof Antara, namun harus diakui hingga kini masih banyak fasilitas yang kurang dan tidak sesuai dengan nominal SPI yang semestinya masuk selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Ini tiga area sangat rentan terjadinya korupsi

Berkaitan dengan itu, maka pada konsolidasi terbuka mahasiswa Unud tak hanya SPI dan penetapan Prof Antara sebagai tersangka yang dibahas, pun juga soal fasilitas di Kampus Unud Bukit Jimbaran.

"Yang pertama soal pembenahan fasilitas, yang kedua SPI dihapuskan, sekurang-kurangnya kita ubah sistemnya, sehingga tidak lagi adanya bentuk pendidikan yang dikomersialisasikan," tutur Padma kepada media.

Baca juga: Kejaksaan tahan anak eks Sekda Buleleng terkait korupsi dan TPPU

Baca juga: Eks Sekda Buleleng dituntut 10 tahun penjara korupsi Rp16,9 miliar