Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang perempuan yang diduga akan menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,13 gram ke Lapas Semarang, Kamis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes.Pol.M Anwar Nazir dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, perempuan berinisial A (18) diamankan saat berada di tempat parkir Lapas Semarang. Dari hasil penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu yang dibungkus kondom dan disembunyikan di organ kewanitaan pelaku.
Menurut dia, pengungkapan berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman sab-sabu oleh pengunjung Lapas Semarang
"Kami berkoordinasi dengan pengamanan lapas untuk melakukan pengintaian dan pengawasan," katanya.
Usai mengamankan A, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas wanita dan polwan.
Saat diperiksa, barang haram tersebut diketahui merupakan sabu-sabu dengan berat 16,13 persen.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A diketahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang narapidana berinisial R.
Pelaku juga mengaku memperoleh upah Rp2,5 juta dari seseorang untuk mengirim barang harap tersebut.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu selanjutnya dibawa oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib