Menko Luhut larang WNA bermasalah masuk ke RI

id Menko Luhut,WNA bermasalah,kalteng,Nusa Dua, Bali,Menko Luhut larang WNA bermasalah masuk ke RI

Menko Luhut larang WNA bermasalah masuk ke RI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) menyampaikan keterangan didampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Kepala BMKG Dwikorita Trikarnawati (kanan) usai rapat koordinasi panitia nasional penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (20/4/2024). Rakor tersebut dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan WWF pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Ia pun memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Baca juga: Jokowi setuju tak boleh ada orang "toxic" masuk di pemerintahan

Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.

Baca juga: Luhut Binsar kejar Rp172 triliun potensi inefisiensi sawit bisa ditarik

Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.

Mereka dideportasi karena beragam, sebab di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

Baca juga: Luhut Binsar: Pembangunan industri petrokimia di Kaltara tetap lanjut

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (2/5).

Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.

Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Luhut nyatakan dirinya mendukung dan memilih Prabowo

Baca juga: Bahas penundaan pajak hiburan, Asosiasi dan pengusaha temui Menko Luhut

Baca juga: Tidak ada rencana pemerintah untuk naikkan pajak motor BBM

Baca juga: Jokowi bakal kenalkan presiden terpilih 2024 ke pemimpin dunia