Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi siandia" Jessica Kumala Wongso langsung berangkat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta, Minggu.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya tersebut harus langsung mengunjungi kedua tempat itu untuk mengurusi administrasi karena saat ini status Jessica adalah bebas bersyarat.
"Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," kata Otto usai menjemput Jessica di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Setelah semua urusan selesai, Otto mengaku bakal menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait dengan bebasnya terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
Jessica bebas dari penjara itu tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Jessica keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media.
Setelah itu, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian keluar dari area lapas. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berita Terkait
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat
Senin, 19 Agustus 2024 16:40 Wib
Kuasa hukum sebut Jessica Wongso akan ajukan PK
Minggu, 18 Agustus 2024 17:37 Wib
Kejagung tegaskan kasus Jessica Wongso telah selesai
Rabu, 11 Oktober 2023 9:30 Wib
Ini tips bawa oleh-oleh masakan Indonesia ke luar negeri
Senin, 12 April 2021 8:26 Wib
Bagaimana Kelanjutan Kasus Jessica Kumala Wongso?
Senin, 11 September 2017 15:41 Wib
Pengacara Jessica Kumala Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 27 Maret 2017 15:00 Wib
Catatan Perjalanan Kasus Kematian Mirna Hingga Vonis Jessica
Jumat, 28 Oktober 2016 10:03 Wib
Ini 5 Hal Yang Memberatkan Jessica Atas Tuntutan 20 Tahun Penjara
Kamis, 6 Oktober 2016 15:58 Wib