Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Konsultasi Publik Evaluasi SK Kumuh tahun 2024, yang bertujuan untuk meninjau kembali kebijakan terkait penanganan kawasan kumuh di daerah tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Perkim pada Rabu (4/9) ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Murung Raya dalam merespons tantangan kebutuhan perumahan yang layak dan tertata.
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Yulianus, yang hadir mewakili Pj Sekda, membuka acara tersebut dengan menyampaikan pentingnya konsep grand desain dalam pembangunan kawasan permukiman dan perumahan di Kabupaten Murung Raya.
“Urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh adalah untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, sebagai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman,” ujar Yulianus.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijakan penanganan kawasan kumuh serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang sehat dan tertata. Selain itu, SK Kumuh dan Perda Kumuh juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perkim Murung Raya, Stardian S. Tingan, menjelaskan bahwa langkah awal ini sangat penting dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus.
“Dengan adanya SK Kumuh dan Perda Kumuh, diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya dengan tepat serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan pola hidup sehat,” katanya.
Sebagai bagian dari SK Kumuh, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menetapkan tiga lokasi kumuh, yaitu Kelurahan Bariwit, Kelurahan Puruk Seberang, dan Kelurahan Muara Laung 1. Diharapkan melalui program ini, Kabupaten Murung Raya dapat menuntaskan kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata dan layak huni, sehingga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. *(Ant)*
Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Yulianus, yang hadir mewakili Pj Sekda, membuka acara tersebut dengan menyampaikan pentingnya konsep grand desain dalam pembangunan kawasan permukiman dan perumahan di Kabupaten Murung Raya.
“Urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh adalah untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, sebagai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman,” ujar Yulianus.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijakan penanganan kawasan kumuh serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang sehat dan tertata. Selain itu, SK Kumuh dan Perda Kumuh juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perkim Murung Raya, Stardian S. Tingan, menjelaskan bahwa langkah awal ini sangat penting dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus.
“Dengan adanya SK Kumuh dan Perda Kumuh, diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya dengan tepat serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan pola hidup sehat,” katanya.
Sebagai bagian dari SK Kumuh, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menetapkan tiga lokasi kumuh, yaitu Kelurahan Bariwit, Kelurahan Puruk Seberang, dan Kelurahan Muara Laung 1. Diharapkan melalui program ini, Kabupaten Murung Raya dapat menuntaskan kawasan kumuh menjadi kawasan yang tertata dan layak huni, sehingga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat. *(Ant)*