Gorontalo (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan batas atas dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 di daerah itu, mencapai Rp30,8 miliar.
"Besaran tersebut berlaku untuk setiap pasangan calon gubernur," kata Sophian di Gorontalo, Selasa.
Besaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tersebut telah ditaksir sebagai total pembiayaan setiap pasangan calon gubernur, sudah termasuk untuk pembiayaan alat peraga kampanye (APK) dan operasional akomodasi atau biaya transportasi dalam melakukan kegiatan kampanye.
Ia berharap seluruh pasangan calon dan partai politik pengusung dapat memahami aturan kampanye secara utuh. Baik mekanisme, metode maupun aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Sophian menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, untuk pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun ini.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan hal-hal penting terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan kampanye.
Seluruh pasangan calon dan tim perlu mengetahui bahwa metode kampanye dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya kampanye tatap muka, kunjungan rumah ataupun mengunjungi dari rumah ke rumah, serta dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
"Dalam tahapan kampanye atau pertemuan terbatas, seluruh pasangan calon dan tim dapat mengunjungi seluruh wilayah. Namun tetap menyampaikan setiap kegiatan kampanye dalam bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian," katanya.
Saat ini tahapan kampanye terbatas sementara berlangsung. Sementara untuk kampanye rapat umum masih akan diatur.
Kampanye rapat umum terbuka untuk pasangan calon gubernur akan dilakukan sebanyak dua kali, sementara untuk pasangan calon bupati maupun pasangan calon wali kota hanya akan berlangsung satu kali.
Empat pasangan calon gubernur Gorontalo yaitu nomor urut 1 Tonny Uloli dan Marten Taha. nomor urut 2 Nelson Pomalingo dan Moh. Kris Wartabone. nomor urut 3 Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid. nomor urut 4 Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie.
Berita Terkait
PDIP sebut putusan MK ubah ambang batas pencalonan angin segar dan harapan
Selasa, 20 Agustus 2024 14:55 Wib
Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 14:50 Wib
Pemkab Bartim sepakat pemasangan pilar batas wilayah dan ajukan revisi Permendagri 39/2018
Rabu, 24 Juli 2024 21:13 Wib
Kejari Kapuas tahan dua tersangka korupsi studi tata batas kawasan untuk RS Pratama Pujon
Rabu, 10 Juli 2024 10:32 Wib
DPRD Barito Utara dan pemkab RDP bahas tata batas desa
Minggu, 30 Juni 2024 16:15 Wib
Ketua KPU RI enggan komentari Putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah
Senin, 3 Juni 2024 19:41 Wib
Pemkab Barito Utara fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa
Senin, 13 Mei 2024 19:21 Wib
Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 16:01 Wib