Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyebutkan ada tiga kelompok tenaga kontrak atau non ASN yang bisa diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Jadi untuk non ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar, tapi akan kami usulkan. Ada tiga kelompok dan nama-nama mereka itu sudah ada di sistem, sudah ada di aplikasi, jadi kami tidak bisa menambah di luar itu,”kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Jumat.
Kamaruddin menjelaskan, pengusulan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah mengadakan desk atau rapat bersama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim untuk memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang dapat diusulkan sesuai ketentuan dari pusat.
Dilanjutkan dengan penginputan usulan pada aplikasi Menpan RB. Proses pengusulan masih berlangsung dan batas akhir pada 20 Agustus 2025. Kendati demikian, ia tidak dapat menyebutkan jumlah total non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Data yang diusulkan itu sudah ada dan sudah kami sebar ke setiap OPD agar bisa menyiapkan penganggaran gajinya, jadi sesuai ketentuan nanti PPPK penuh formasi 2024 yang mengikuti seleksi tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu ini TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerjanya sama-sama 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kotim siap dukung kebijakan pusat sesuai arahan Presiden
Tenaga non ASN itu yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten ke pusat agar bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ada tiga kelompok yang bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pertama, non ASN yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi CPNS, non ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK, dan non ASN yang tidak masuk database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK.
Sementara itu, proses usulan adalah dari kabupaten kepada Kemenpan RB dan dilakukan penetapan formasi oleh Kemenpan RB. Selanjutnya akan diolah oleh dan ditetapkan hasilnya BKN yang diteruskan ke kabupaten untuk diumumkan.
“Setelah diumumkan daftar namanya, berikutnya kami akan usulkan Nomor Induk PPPK-nya. Tapi ini masih proses penginputan usulan, untuk kepastiannya kita tunggu saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin juga menyampaikan bahwa kontrak kerja tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025 telah diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Rentang waktu kontrak kerja non ASN di lingkungan Pemkab Kotim pada 2025 ini memang tidak langsung satu tahun, lantaran adanya wacana pusat untuk penghapusan tenaga non ASN.
Kemudian, ada kelonggaran dari pusat sehingga kontrak kerja non ASN bisa diperpanjang sembari menunggu hasil usulan PPPK Paruh Waktu.
“Jadi status mereka saat ini masih tenaga kontrak atau non ASN. Kalau nanti rekomendasi kementerian untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu keluar, maka status mereka sebagai tenaga kontrak kami cabut dan dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: BPBD sebut hujan bantu Sampit aman dari karhutla
Baca juga: Bupati Kotim: Penanganan banjir dalam kota perlu kerjasama masyarakat
Baca juga: Pembangunan PJU baru di Sampit mulai pendirian tiang
