Palangka Raya (ANTARA) - Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan, realisasi pajak dan retribusi daerah terutama pada pajak reklame terus dioptimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui instansi terkaitnya.
“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Bicara soal reklame lanjut Arbert, di satu sisi Pemkot Palangka Raya tetap melakukan penataan reklame untuk menjaga keindahan kota guna menyelaraskan dengan moto Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Namun di sisi lain Pemkot Palangka Raya tetap harus merealisasikan pendapatan dari sektor pajak reklame tersebut.
Perlu diketahui sebutnya, target pajak reklame Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025 realisasinya baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.
“Maka dari itu Pemkot Palangka Raya melalui perangkat daerah terkait terus mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” tambah Arbert.
Terlebih potensi pajak reklame di Palangka Raya itu sendiri cukup besar, mengingat banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi. Hanya saja belum semua kewajiban pajak dari sektor ini terealisasi optimal.
“Melalui instansi terkait, Pemkot Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati,” tandas Arbert.
