Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Kapuas perkuat tata kelola pemerintahan melalui supervisi LPPD

Kamis, 13 November 2025 14:22 WIB
Image Print
Suasana pembukaan kegiatan asistensi dan supervisi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan Pemkab Kapuas, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar asistensi dan supervisi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di salah satu aula hotel di Kuala Kapuas, Kamis.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kapuas, Budi Kurniawan, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Selain itu, untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Asistensi dan supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), serta peningkatan kapasitas aparatur dalam menata administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kegiatan asistensi dan supervisi ini penting untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sisi administrasi, pelaporan, maupun pelayanan publik, sehingga kinerja pemerintah daerah semakin meningkat,” ujarnya.

Baca juga: Warga diimbau waspadai akun palsu mengatasnamakan Bupati Kapuas

Budi juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama antar tingkatan pemerintahan dalam penerapan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya agar capaian yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kapuas, Fakhruransi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kegiatan asistensi dan supervisi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak serta melaksanakan kewajiban daerah melalui capaian pengeluaran dan hasil yang telah direncanakan.

“Melalui penyusunan dokumen LPPD, seluruh perangkat daerah dapat merangkum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh. Laporan ini kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat sebagai dasar penilaian kinerja kabupaten/kota di tingkat provinsi maupun nasional,” jelasnya.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat subteknis dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas yang berperan dalam penyusunan data dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen dukung penuh kegiatan keagamaan di semua tingkatan

Baca juga: Bupati Kapuas resmikan gedung sarana publik bagi masyarakat perdesaan

Baca juga: Desa Bungai Jaya raih predikat Istimewa penilaian calon Desa Antikorupsi di Kalteng



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026