
Kementerian Pariwisata perbaiki operasional OTA di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata melakukan penataan terhadap layanan akomodasi yang disediakan oleh agen perjalanan online (OTA) yang beroperasi di Indonesia.
“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pemerintah pusat," tulis Kementerian Pariwisata melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kementerian Pariwisata menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang maupun berencana menghentikan operasional OTA di Indonesia. Pemerintah justru melihat OTA sebagai mitra strategis dalam memajukan pariwisata nasional.
Hal yang ditata merupakan akomodasi pariwisata ilegal atau unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta sebagai bentuk respon terhadap pemberitaan yang terkait dengan adanya dugaan larangan layanan OTA seperti Airbnb di Bali.
Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin di Bali dan berbagai destinasi lainnya, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025 melalui pendataan, pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.
Hal ini juga kembali ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata, tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada para Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Penyedia Akomodasi Pariwisata, dan Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.
Penataan yang dilakukan saat ini bertujuan menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan usaha akomodasi pariwisata, baik besar maupun kecil, beroperasi secara legal.
Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai OTA untuk memastikan merchant mereka memenuhi ketentuan perizinan. Menindaklanjuti Rapat Koordinasi bersama para OTA tertanggal 29 Oktober 2025, Pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA tertanggal 8 Desember 2025 untuk mengarahkan merchant mereka melakukan pendaftaran perizinan.
Dalam rangka penataan yang terukur, pemerintah dan OTA telah menyepakati serangkaian langkah bersama, termasuk sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi usaha, hingga target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026.
Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OTA.
Kementerian Pariwisata juga menekankan pemerintah sangat terbuka dan mendukung keberadaan OTA sebagai bagian dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.
Pemerintah mendorong agar OTA asing memiliki/mendaftarkan menjadi badan usaha di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 agar tercipta tata kelola industri yang lebih baik ke depannya.
Peraturan Pemerintah ini juga telah diturunkan menjadi Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tertanggal 10 Oktober 2025, yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha pariwisata sebagai rujukan."Dalam tata kelola industri pariwisata pemerintah tetap mengedepankan kolaborasi, bukan restriksi, demi menciptakan industri pariwisata yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global," tulis kementerian.
Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
